Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan

Senin, 02 Januari 2017 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Jajaran Polsek Tanjung Redeb membubarkan aksi judi sabung ayam di Gang Bantor, Jalan Prapatan II, RT 10, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Sabtu (31/12).

Namun, dalam aksi pembubaran itu, jajaran kepolisian tidak berhasil mengamankan satu pun pelaku.

BACA JUGA: Heboh Hantu Pemangsa Bayi, Tetangga Punya Tatapan Aneh

“Saat itu kami menggunakan mobil patroli, sudah dekat TKP (tempat kejadian perkara) ada salah satu warga yang melihat kedatangan kami lalu lari ke dalam kebun untuk memberitahu kepada seluruh pelaku sabung ayam,” ungkap Kapolsek Tanjung Redeb AKP Surya Irianto.

Ketika polisi tiba di lokasi perjudian, para pelaku sudah kocar-kacir masuk ke dalam hutan.

BACA JUGA: Gunakan Visa Wisatawan, TKA Tiongkok Jabat Posisi Empuk

“Personel sempat melakukan pengejaran tapi tidak ada yang berhasil didapat,” ujarnya.

Petugas mengamankan beberapa barang yang diduga digunakan untuk melaksanakan aksi tersebut.

BACA JUGA: Saat Pembacaan Doa, Api Membumbung di Rumah Kapolda

Seperti tiga ekor ayam jago dalam keadaan hidup, empat ekor ayam jago dalam keadaan mati, satu senjata tajam (parang), kotak ayam dan tiga buah helm yang diduga milik pelaku.

“Hal ini masih dalam penyidikan Polsek Tanjung Redeb,” jelasnya.

Irianto mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aksi perjudian.

Sebab, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

“Pelaku bisa dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sam/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perjudian  

Terpopuler