jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia kini mendekam di ruang tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum masih mempelajari berkas perkara. Nantinya jaksa akan merampungkan berkas perkara menjadi surat dakwaan.
BACA JUGA: Sedih! Bocah SD Ditikam Tetangga Sendiri, Sempat Minta Tolong, Tapi...
"Rasanya tidak akan lama-lama itu. Karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
Namun, Noor belum mau memastikan kapan jaksa akan mengagendakan sidang Jessica."Belum kami limpahkan ke pengadilan. Tapi itu segera (dilimpahkan)," ujar dia.
BACA JUGA: Tegur Anak yang Sedang Menangis, Crass! Pemuda Ini Berakhir di RS
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Januari 2015.
Polisi mengganjarnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dari barang bukti yang dikumpulkan penyidik, tidak ada satu pun yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Sahur, Saipul Jamil Makan Sisaan Buka Puasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lesu Dengar Vonis 4 Tahun, tapi Siap Bikin Lagu di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi