jpnn.com - CENGKARENG - Pemerintah masih memberikan standar persyaratan yang rendah untuk menjadi seorang pilot. Untuk menjadi pilot di Indonesia, seorang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah bisa mendaftar mengikuti pelatihan menjadi pilot.
Standar tersebut sangat jauh bila dibanding dengan di luar negeri. Mereka minimal harus mengantongi pendidikan sampai jenjang Sarjana (S1).
BACA JUGA: Sepupu Dokter Rica Berbelit-belit, Polisi Akan Gunakan Lie Detector
"Ini ditunjukan dengan dimilikinya Comercial Pilot License (CPL) bagi para calon pelamar. Beda dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri itu pilot semua harus lulusan S1," ujar General Manager Angkasa Training Center (ATC) Capten Dibyo Soesilo di Cengkareng, Selasa (12/1).
Selain itu persyaratan untuk mendaftar menjadi pilot di luar negeri lebih kompleks lagi. Tidak hanya berbekal CPL, namun masih ada tiga persyaratan lagi yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni Airline Pilot Transport Licence (APTL).
BACA JUGA: Kemenperin Targetkan Habiskan Anggaran 2016 Lebih Cepat
Dibyo menambahkan, persyaratan tersebut bukan ditetapkan oleh masing-masing sekolah pilot, namun sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau di Indonesia APTL itu baru disyaratkan jika seorang pilot ingin jadi capten. Jadi perbedaan syaratnya masih tinggi, ini yang mengatur pemerintah," kata pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Uji 18 Calon Anggota Ombudsman RI, DPR Minta Masukan Publik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mampukah Johan Budi Adaptasi Dengan Jokowi yang Sangat Sibuk?
Redaktur : Tim Redaksi