Duh! Jika Paksa Fahri Hamzah Mundur, PKS Bisa Dibubarkan

Selasa, 12 Januari 2016 – 12:26 WIB
Massa PKS. Foto ilustrasi.dok.JPNN


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara.

Oleh karena itu menurutnya, jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang telah diatur konstitusi maka sama halnya PKS mengganggu fungsi negara.

BACA JUGA: Loh, Ternyata Bukan Undangan dari Paspampres

"Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan menggangu fungsi negara," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (12/1).

PKS lanjut Irman, tentu tidak mau harus berhadap-hadapan dengan rakyat maupun dengan konstitusi termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya.

"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipahami oleh para politisi dan partai politik," tegas pendiri Sidin Constitution ini.(fas/jpnn)

BACA JUGA: SIMAK! Begini Penjelasan Komandan Paspampres

BACA JUGA: Waduh, Anak Buah Jaksa Agung Ditangkap dan Digiring Paksa, Lihat Nih Fotonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler