Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB

Selasa, 12 Januari 2016 – 09:05 WIB
DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksaan urusan pemerintahan umum.

Kabag Hukum Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, isu krusial yang masih harus diselesaikan terkait eselonisasi jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) tingkat Kabupaten?kota jika nantinya sudah berubah dari isntansi pemda, menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri.

BACA JUGA: Warga Sidoarjo Awalnya Takut karena ada Intimidasi, Akhirnya Lega Saat Pemerintah...

“Hanya tersisa isu krusial, eselonisasi jika nantinya menjadi instansi vertikal, khususnya di level kabupaten/kota,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Selasa (12/1).

Selaku koordinator tim perumus, birokrat bergelar doktor itu berharap kementerian terkait menetapkan Kaban Kesbangpol di Kabupaten/kota itu nantinya tetap eselon IIB. “Tim meminta eselon di Kabupaten/Kota tidak berubah, tetap IIB, jangan turun menjadi eselon III,” terangnya.

BACA JUGA: Horeee... Warga Bertepuk Tangan Saat Lapindo Tarik Alat Pengeboran

Alasannya, agar perubahan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal nantinya bisa langsung operasional.

“Dengan begitu (eselon tidak berubah, red), hanya mengalihkan status pegawainya saja, dari pemda ke pusat,” terangnya.

BACA JUGA: Sip, Mantap! Prabowo Akan Bicara di Acara Strategis PKS

Dijelaskan, Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo sudah menyampaikan bahwa masalah krusial ini akan segera dituntaskan.

“Besok (Rabu, 13/1), masalah ini akan dikomunikasikan Mendagri dengan Menpan (Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, red). Prinsipnya, kita dukung perubahan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan memperkuat system pemerintaha presidensil. Juga memperkuat posisi kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri,” ulas Bahtiar.

Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Halid Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler