jpnn.com - KUPANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede (DRL), seorang jaksa senior di Kejati NTT yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset sitaan negara.
Anak Buah Jaksa Agung M Prasetyo itu, ditangkap di rumah dinas kejaksaan, Jl. W.Z. Yohanes, RT 02/RW 01, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (11/1) siang. Saat penangkapan, tim penyidik dibantu anggota Turjawali Polres Kupang Kota.
BACA JUGA: Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB
Terpantau, penangkapan disaksikan istri dan anak-anak Djami Rotu serta Ketua RT setempat, Petrus Thei.
Semula, istri DRL bersikeras agar suami tidak ditangkap karena sedang sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dr. Cornelis A. Tallo. Dalam surat keterangan itu, dokter merekomendasikan DRL harus beristirahat selama tiga hari, (11-13/1).
BACA JUGA: Warga Sidoarjo Awalnya Takut karena ada Intimidasi, Akhirnya Lega Saat Pemerintah...
Walau demikian, penyidik tetap ngotot membawa pria berumur 61 tahun itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
DRL yang saat itu hanya terbaring di tempat tidur kamarnya, akhirnya digiring keluar secara paksa, lalu dinaikan ke mobil kejaksaan untuk dibawa ke kantor Kejati NTT.
BACA JUGA: Horeee... Warga Bertepuk Tangan Saat Lapindo Tarik Alat Pengeboran
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan DRL sebagai tersangka.
“Djami Rotu Lede sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama Paulus Watang. Keduanya segera diperiksa sebagai tersangka dan akan ditahan di Rutan Kupang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ridwan seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).
Ridwan lanjutkan, DRL saat diperiksa sebagai saksi, telah mengakui perbuatannya bahwa dia menjual barang sitaan tersebut, tanpa melalui proses lelang.
Dalam tahap penyidikan perkara dimaksud, jelas Ridwan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari saksi Yohanis, yakni satu unit truk bernomor polisi L 9178 UA, ratusan lembar seng bekas, besi kanal C senilai ratusan juta rupiah.
Turut disita satu unit ekskavator milik tersangka Paulus Watang serta seperangkat alat las dan hidrolik, ratusan lembar seng bekas dan ratusan batang besi kanal C yang dijual tersangka ke PT. Ramayana dan Hotel Ima Kupang.
Ekskavator yang disita merupakan alat yang dipakai untuk merobohkan bangunan sitaan negara.
“Penyidik juga sudah sita seluruh dokumen dan kuitansi dari tersangka, terkait jual beli barang sitaan negara itu,” imbuh Ridwan.
Terkait pengembangan penyidikan, jelas Ridwan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Dilansir sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara tanpa melalui proses lelang itu, terjadi saat perkara Adrian Waworuntu yang ditangani Kejagung RI, memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2005.
Semenjak itu, seluruh aset Adrian Waworuntu, yakni perusahan Sagared, termasuk yang berada di NTT, disita untuk negara. berdasarkan penghitungan aprisal pada tahun 2010, total aset yang disita di NTT senilai puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penghitungan itu, telah dilakukan dua kali lelang, namun selalu gagal. Pasalnya, tidak ada yang berani menjadi peserta lelang, lantaran nilai penawaran yang terlalu tinggi.
Selanjutnya, sekira bulan Mei - November 2010, ada dua bangunan bekas gudang dan pabrik di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar, dijual oleh jaksa Djami Rotu Lede kepada Paulus Watang senilai Rp 400 juta tanpa proses lelang.
Pasca jual-beli dilakukan, salah satu dari bangunan seluas 110 meter x 80 meter yang sudah dibeli dari Djami Rotu Lede, dirobohkan Paulus Wetang dan seluruh barang-barang di dalamnya berupa besi tua sudah diambil dan dijual.(joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sip, Mantap! Prabowo Akan Bicara di Acara Strategis PKS
Redaktur : Tim Redaksi