jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan agar mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S Haryani hadir di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum bisa memastikan apakah Miryam akan hadir atau tidak di persidangan.
BACA JUGA: Please, Jangan Menyudutkan Golkar dengan Kasus e-KTP
Pada persidangan Senin (27/3), Miryam yang seharusnya dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan, tidak hadir dengan alasan sakit.
“Kami harap Miryam datang dan memberikan keterangan dengan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam untuk berkata jujur,” kata Febri di kantor KPK, Rabu (29/3).
BACA JUGA: Miryam Haryani Dilarang ke Mancanegara
Febri mengingatkan, ada risiko pidana yang diatur pada pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tipikor soal saksi yang tidak berkata benar di persidangan. “Kami ingatkan kembali ada risiko pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga bertanggung jawab menjelaskan di persidangan soal apa yang terjadi sebenarnya saat pemeriksaan. Karenanya, KPK akan menghadirkan tiga penyidiknya untuk menjelaskan secara detail. “Besok kami akan hadirkan tiga penyidik,” katanya.
BACA JUGA: Mendagri Beberkan Penyebab e-KTP Terhambat
Selain Miryam dan tiga penyidik, KPK akan menghadirkan lima saksi lainnya. Febri mengatakan, saksi itu masing-masing satu dari unsur Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. “Sisanya dari DPR RI,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan dihadirkan penyidik komisi antirasywah. Dalam persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku merasa tertekan dan ketakutan. Namun, KPK sudah membantah semua klaim Miryam. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Hanura Tegaskan tak Pernah Menekan Miryam
Redaktur & Reporter : Boy