jpnn.com, JAKARTA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuka aliran uang haram dalam patgulipat perencanaan program di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan biaya Rp 5,9 triliun itu.
Merujuk pada foto BAP Miryam saat diperiksa bagi tersangka kasus e-KTP atas nama Sugiharto, politikus Partai Hanura itu itu dipercaya untuk membangi-bagikan uang ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
BACA JUGA: KPK: Ada Satu Kesempatan Buat Bu Miryam Berkata Jujur
Sebagaimana diberitakan JawaPos.Com, Miryam setidaknya menjalani empat kali pemeriksaan. Yakni pada 1 Desember, 7 Desember, 14 Desember dan 24 Desember.
Berdasar BAP bertanggal 1 Desember 2016, Miryam mengaku menerima dua kali titipan uang masing-masing sebesar USD 100 ribu pada 2011. Uang dalam amplop cokelat ukuran folio F4 itu dikirim langsung ke rumah Miryam di kawasan Tanjungbarat, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Fahri: MoU Itu untuk Mengamankan Aparat
Amplop berisi uang yang diantar oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto itu disertai tulisan kecil. Tulisannya adalah 'Komisi II'. "Sehingga saya pada 2011 total (menerima, red) USD 200 ribu," ujarnya.
Miryam lantas melaporkan penerimaan uang itu ke pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap. Selanjutnya, Chairuman memerintahkan Miryam membagikan uang dari Sugiharto ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR kala itu.
BACA JUGA: Please, Jangan Menyudutkan Golkar dengan Kasus e-KTP
Berdasar penuturan Miryam di BAP, dari penyerahan USD 100 ribu pertama maka setiap pimpinan Komisi II memperoleh USD 10 ribu. Sedangkan setiap anggota komisi dijatah USD 3.000.
Di luar itu masih ada jatah bagi ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi II yang masing-masing USD 7.000. Miryam mengaku menyerahkan USD 7.000 ke para kapoksi antara lain Agun Gunandjar dan Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Yasonna Laoly dan Arif Wibowo (Fraksi PDIP), Khotibul Umam (Fraksi Partai Demokrat), Teguh Juwarno (Fraksi PAN), Rindoko (Fraksi Gerindra), Nu'man Abdul Hakim (Fraksi PPP), Djamal Aziz dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura) dan Jazuli Juwaini (Fraksi PKS).
"Kemudian saya pernah memberikan kepada empat pimpinan Komisi II DPR masing-masing Rp 100 juta," tuturnya.
Uang itu diserahkan Miryam ke Burhanuddin Napitupulu dari Golkar, Taufik Effendi dari Partai Demokrat, Teguh Juwarno dan PAN dan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun, Ganjar justru mengembalikan uang dari Miryam.
"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan ke pada saya, saya serahkan kembali ke Sudara Yasonna Laoly selaku Kapoksi," urainya.
Sedangkan untuk USD 100 ribu kedua, masing-masing anggota Komisi II DPR memperoleh USD 5.000 atau Rp 50 juta berdasar kurs saat itu. Jatah untuk Kapoksi tetap USD 7.000, sedangkan setiap pimpinan komisi dijatah USD 15 ribu.
Lagi-lagi, jatah ke Kapoksi juga diserahkan kepada nama-nama yang memperoleh pemberian tahap pertama. Yakni Agun Gunandjar dan Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Yasonna Laoly dan Arif Wibowo (Fraksi PDIP), Khotibul Umam (Fraksi Partai Demokrat), Teguh Juwarno (Fraksi PAN), Rindoko (Fraksi Gerindra), Nu’man Abdul Hakim (Fraksi PPP), Hamal Aziz dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura) dan Jazuli Juwaeni (Fraksi PKS).
Pimpinan Komisi juga kembali memperoleh jatah dari USD 100 ribu tahap kedua. Miryam menyerahkan uangnya kepada Burhanuddin Napitupulu, Taufik Effendi, Teguh Juwarno dan Ganjar Pranowo. Tapi, lagi-lagi Ganjar mengembalikannya ke Miryam.
"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan kepada saya. Saya serahkan kembali ke Saudara Yasona Laoli sekali Kapoksi," tutur Miryam sebagaimana dikutip dalam BAP yang sama.
Dalam BAP yang sama, Miryam mengaku dia sendiri yang memasukkan uang-uang itu ke dalam amplop untuk dibagi-bagikan. Namun, khusus jatah untuk Kapoksi, Miryam mengaku dibantu oleh Santi Donamiarsi selaku staf Sekretariat Komisi II.
Ternyata, uang pemberian dari Sugiharto itu masih kurang untuk dibagi-bagikan ke pimpinan dan anggota Komisi II. Untuk itu, Chairuman menalangi terlebih dauhulu.
Untuk penyerahan tahap pertama, Chairuman menalangi hingga sebesar USD 153 ribu. Sedangkan untuk penyerahan tahap kedua, politikus Golkar itu menalangi hingga USD 173 ribu.
"Uang tambahan tersebut saya terima dari Saudara Chairuman dan saya masukkan amplop di depan Saudara Chairuman," papar Miryam.
Chairuman berpesan agar uang-uang itu diserahkan saat masa reses. "Semua uang tersebut saya simpan sampai masa reses dan ada perintah Saudara Chairuman untuk diserahkan kepada masing-masing pihak dan kapoksi," urainya.
Miryam juga mengaku pernah menerima uang USD 5.000 pada 2012 dari Akbar Faizal atau Djamal Aziz selaku Kapoksi Hanura di Komisi II DPR. "Penerimaan uang dari Saudara Markus Nari," sebutnya.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Haryani Dilarang ke Mancanegara
Redaktur : Tim Redaksi