Duh, Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka UPS Lantaran Tidak Lengkap

Rabu, 12 Agustus 2015 – 19:19 WIB
Seseorang sedang memeriksa kondisi Uninterruptible Power Supply (UPS) di salah satu sekolah. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman kepada Bareskrim Polri. Kejagung menganggap berkas terkait korupsi di dana APBD-Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014 itu belum lengkap.

Kanit III Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, berkas itu baru diambil hari ini dari Kejagung. 

BACA JUGA: Ahok: 47 Persen Sekolah di Jakarta Rusak

Kejagung meminta Bareskrim melengkapi keterangan dari saksi ahli pada berkas mantan Kasi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu. 

"Jaksa melihat ada kekurangan pada materi keterangan saksi ahli. Untuk itu kami diminta melengkapi (berkas Alex Usman, red)," ungkap Bagus di Mabes Polri, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Ahok Minta Bantuan BPN untuk Pembebasan Lahan MRT

Nah, Bagus menambahkan, rencananya berkas itu akan kembali diserahkan kepada Kejagung Kamis (13/8) besok. Dia berharap berkas ini segera lengkap dan dilakukan langkah berikutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. 

"Kami berharap P21 agar dapat segera disidangkan," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus LHP BPK Pertanyakan NJOP Pembelian Lahan RS Sumber Waras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler