jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
JPU menganggap terdakwa terbukti telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
BACA JUGA: Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Ini bukan pertama kalinya Rony berurusan dengan hukum.
Pada 2015 lalu dia sudah mendekam di tahanan selama dua tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Buset Dah! 66 Orang Terjaring Kasus Narkoba
Namun, terdakwa tidak pernah jera menggunakan narkoba.
Kini terdakwa kembali disidangkan di PN Surabaya.
BACA JUGA: Gimana Nih..Polisi kok Lepas Tahanan Narkoba
"Dituntut tujuh tahun penjara lantaran kembali terjerat narkoba," ujar Jaksa Damang Anubowo.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan.
Seperti diketahui Rony ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa dia sering menggunakan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan sabu - sabu dan tiga butir ekstasi.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ealah...Suami Jadi Marinir, Istri Malah Jualan Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia