Duh... Mahasiswi yang Indehoi di Toilet Itu Disanksi Drop Out

Kamis, 26 Maret 2015 – 20:43 WIB

jpnn.com - SERANG - Pihak kampus tempat kuliah mahasiswi yang ketangkap basah sedang indehoi di dalam toilet telah mengambil sikap atas kejadian memalukan tersebut. Mahasiswi tersebut rencananya akan dikenakan sanksi drop out.

Pembantu Rektor III Suadi Saat menegaskan, pihak kampus akan memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk melakukan proses lanjutan, pada Senin (30/3) mendatang. 

BACA JUGA: Walikota Cantik Ini Temui Koh Ahok, Urusan Apa?

"Setelah dikroscek benar itu salah satu mahasiswi di kampus ini. Karena tindakan asusila dan pencemaran nama baik adalah pelanggaran berat. Selama ini jika menyangkut tindakan berat akan dikeluarkan," terangnya saat ditemui di sela-sela kegiatan Musrenbang Kota Serang, Kamis (26/3).
    
Menurutnya, keputusan akan dirapatkan pada dewan kehormatan kode kemahasiswaan dengan membawa semua barang bukti penangkapan. "Dia yang mempertanggung jawabkan karena sudah dewasa," katanya.

Motif pelaku melakukan melakukan perbuatan asusila, kata Suati, karena pelaku membutuhkan uang. "Dari status-status facebook pelaku, ada perkataan dia butuh uang," tambahnya.

BACA JUGA: Sering Ngomong Kasar, Jokowi Diminta Tegur Ahok

Mengantisipasi permasalahan yang sama, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dan sosialisasi yang lebih. Bahkan pihaknya akan menambah pendidikan spritual untuk mahasiswanya. "Untuk mahasiswa baru akan kita beri materi tambahan berupa emosional spritual," Jelasnya.
    
Dia menilai, perilaku asusila menjadi fenomena gunung es yang juga harus menjadi perhatian pihak kampus. Dia juga menghimbau agar pendidikan yang ada di kampus tidak hanya bicara soal pengetahuan kognisi, tetapi harus diimbangi dengan afektif dan psikomotorik. 
    
Seperti diketahui, sebelumnya, Rabu (25/3) mahasiswi semester VI jurusan Muamalat IAIN Serang berinisial YL (21) tertangkap melakukan perbuatan mesum dengan seorang lelaki yang mengaku buruh berinisial AW (26) di toilet gedung pasca Sarjana Untirta.
    
Kejadian terjadi ketika YL tergiur rayuan mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dan sebuah telephone genggam dengan syarat menuruti permintaan YL. Perbuatan tercela tersebut berhasil diamakan oleh satpam Untirta yang menaruh curiga kepada pelaku. Kedua kemudian langsung digelandang ke kapolsek Cipocok. (c2/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Proyek Terindikasi Korupsi Usulan DPRD DKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nggak Pernah Dibersihin, JPO dan Halte di Jakarta Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler