jpnn.com - JAKARTA - Wildlife Policy and Legal Specialist Indonesia Program Wildlife Conservation Society (WCF) Irma Hermawati mengatakan, sepanjang 2012-2016, terpantau ada oknum Polri dan TNI yang menjadi dalang penjualan satwa langka.
"Jadi yang terakhir di Aceh. Memang pengembangan dari kasus 2010 dan baru berhasil ditangkap 2015. Vonis hanya dua bulan pangkatnya letkol (letnan kolonel) dari TNI," kata Irma saat konferensi pers pengungkapan sindikat satwa liar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Muncul Isu Kocok Ulang Pimpinan DPD, Farouk: Salah Saya Apa?
Irma tidak mengingat nama oknum berpangkat Letkol TNI yang sudah divonis bersalah dalam pengadilan itu. Namun, ia memastikan bahwa orang tersebut membantu menangkap harimau Sumatera di Aceh.
"Kulit harimau jadi kita tangkap pengepul terbesar karena dia dapat barangnya dari anggota TNI. Perannya dia menawarkan dan menjual kulit harimau. Sekarang sudah bebas," kata Irma.
BACA JUGA: Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan
Dia juga mengungkapkan bahwa adapula oknum perwira di Polri di Palembang menggunakan rumah dinasnya untuk menyusupkan satwa langka. Namun, lagi-lagi Irma menolak menyebutkan nama oknum tersebut. "Inisial K tugasnya di Palembang," tambah Irma.
Irma sendiri merupakan aktifis satwa langka di Indonesia, sering mendampingi jalannya proses pidana dalam peradilan. Namun ia menyayangkan, vonis yang dijatuhi dalam sidang tidak membuat jera sindikat penjual satwa langka.
BACA JUGA: Anya Geraldine dan Awkarin, Siap-Siap Ya Disemprit Para Menteri Ini!
Sejauh ini, mengenai pendampingan kasus satwa langka, ada enam kasus yang melibatkan oknum TNI. "Sedangkan Polri lebih banyak kasusnya, seingat saya di bawah sepuluh kasus," tandas Irma. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Perwira Tinggi TNI AL Purna Tugas
Redaktur : Tim Redaksi