Duh, Pak Yasonna Sedang dalam Posisi Dilematis

Senin, 11 Januari 2016 – 21:46 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar, Suparji menilai persoalan Partai Golkar dan PPP membuat Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laloly dilematis. 

Dia mengatakan, kalau Yasonna mengambil keputusan terkait salah satu kubu, maka kubu lain juga akan melakukan gugatan yang sama, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA: BUMDesa Huntu Barat Bikin Menteri Marwan Kagum

Contohnya, saat Menkumham mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy maka yang kubu Djan Faridz mengajukan PTUN. Kemudian, kubu Djan Faridz menang. Begitu juga di Partai Golkar, saat Agung Laksono dimenangkan maka kubu ARB mengugat ke PTUN dan ARB menang. 

"Jadi ini suatu trauma bagi Menkumham terhadap langkah yang diambil," kata Suparji, Senin (11/1).

BACA JUGA: Agung Laksono Beber Isi Pertemuan dengan Jokowi

Menurut dia, Menkumham saat ini tidak mau menanggung risiko meskipun dianggap melakukan pembiaran terkait konflik di partai. "Tampaknya, dia menyerahkan semua diselesaikan lebih dulu dalam proses internal," katanya.

Menurutnya, meski secara politik kedua parpol itu tersandera, namun apabila mau kompromi terhadap pemerintah maka bisa jadi akan diuntungkan.

BACA JUGA: Wahdah Islamiyah Desak Metro TV Minta Maaf

Memang secara argumentasi hukum pemerintah mengambil keuntungan secara politik. Namun secara ketatanegaraan Menkumham harusnya berani mengambil keputusan dan mengakui keputusan hukum yang lain.

"Misalnya Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical)," kata dia.

Namun, lanjut dia, putusan itu tak secara jelas karena tidak memerintahkan soal kepengurus yang sah, melainkan hanya mencabut keputusan kubu Agung Laksono. "Makanya ini menggantung. Seharusnya agar ada kepastian hukum, kepengurusan ARB disahkan karena secara legalitas formal tidak mungkin ada kepengurusan kosong," katanya.

Dia menambahkan, karena kubu Agung Laksono sudah tidak sah, makanya harus ada keberanian Menkumham untuk mengesahkan kubu ARB.  "Tapi ketika Menkumham mengesahkan Partai Golkar kubu ARB, maka harus ada alasan kuat atas pengesahan tersebut, demikian juga untuk PPP," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan: Jangan Takut Gunakan Dana Desa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler