jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Sumatera Utara kembali menetapkan enam tersangka atas kasus perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kini, total tersangka kasus itu sudah 18 orang.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ke-18 tersangka itu terbagi dalam dua kategori. “Dari 18 ini, 10 sebagai pelaku perusakan dan delapan sebagai pelaku penjarahan atau pencurian," katanya di Mabes Polri, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Ini Saran KPK untuk MA Terkait Nurhadi
Martinus menjelaskan, polisi tidak hanya memeriksa 18 tersangka itu. Sebab, ada pula tes urine.
Walhasil, ada empat orang di antara tersangka yang menggunakan positif narkotika. "Dites urine ditemukan ada empat yang positif amphetamine dan ganja. Dengan ditemukannya ini, kami masih mendalami keterlibatan mereka yang empat, dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata dia.
BACA JUGA: Simak Penjelasan Dirjen PAS soal Permintaan Oknum BNN Cabut CCTV
Keempat tersangka kasus perusakan yang juga positif menggunakan narkoba adalah MRM, HK, MRR dan MI. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
"Pemeriksaan urine bekerjasama dengan BNNK Tanjung Balai. Mereka berempat akan kami assasment dulu," tandas Martinus.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Duit Miliaran Sanusi dari Ariesman Katanya Bukan Suap, tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Ribuan Prajurit TNI AL Kompak Bergoyang Gemu Famire
Redaktur : Tim Redaksi