Duh, Pembantu Otaki Pencurian di Rumah Majikan

Rabu, 04 Januari 2017 – 02:41 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Jajaran Polsek Batamkota meringkus Seprianus Yohanis Belly, 36, warga Perumahan Mutiara Indah Blok A-1 Nomor 02 Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.

Dia dibekuk polisi lantaran mencuri di rumah majikan pacarnya, Nur Lela di Perumahan Dutamas Blok B-12 Nomor 03 Kecamatan Batamkota.

BACA JUGA: Ayah di Bui, Ibu Kawin Lagi, Bocah 13 Tahun Mencuri

Adapun pencurian di rumah Lim Siau Sien ini, diketahui pertama sekali oleh korban pada Minggu (1/1) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengungkapkan kronologi pencurian ini bermula dari korban yang pergi menikmati liburan bersama ketiga orang anaknya ke Singapura pada Minggu (26/12).

BACA JUGA: Gara-Gara Uang Jajan Kurang, Kenedy Curi Lovebird

Sementara suami korban, Edy tidak ikut pergi ke Singapura lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari itu.

"Yang ada dirumahnya pada saat itu suami korban dan pembantu korban yang bernama Nur Lela," kata Arwin seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, kemudian suami korban Edy menyusul istri dan anak-anaknya ke Singapura keesokan harinya atau tepatnya pada Senin (27/12) sekitar pukul 15.00 WIB. "Pada saat suaminya berangkat, dia masih melihat pembantunya ini ada di rumah," tuturnya.

Namun sepulangnya korban bersama keluarganya dari Singapura pada Minggu (1/1) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, korban tidak melihat lagi pembantunya dan diketahui barang-barang berharga di kamarnya juga telah hilang.

Adapun barang yang hilang, di antaranya satu iPad 2 hitam, satu iPad Mini 3 putih, satu ponsel Blackberry Porsche hitam, satu ponsel Samsung S3 putih, satu ponsel Samsung S4 putih, satu jam tangan merk Burberry putih, satu kalung emas, satu pasang anting emas, dan uang tunai sebesar Euro 2.500.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000," sebut Arwin lagi.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal Polsek Batamkota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa, diketahui Seprianus Yohanis Belly merupakan pacar dari Nur Lela.

"Setelah mengetahui tersangka ini merupakan teman dekat atau pacar tersangka juga, kemudian pada Senin (2/1) sekira pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka (Seprianus Yohanis Belly) di rumahnya," tuturnya.

Dari tangan tersangka Seprianus, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel Blackberry Porsche hitam, satu ponsel Samsung S4 putih, satu unit iPad mini 3 putih, satu jam tangan merk Burberry Putih, satu pasang anting, dan satu klung emas.

"Dan dari hasil pemeriksaan tersangka, anting dan kalung emas dibeli oleh tersangka setelah Nur Lela dan tersangka menukar uang Euro sebesar 2.500 dan mendapat uang sebesar Rp 29.000.000. Sehingga Nur Lela memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 5.000.000," jelasnya.

Setelah membagi hasil curian, kemudian tersangka Seprianus mengantar Nur Lela ke Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/12) sekira pukul 07.00 WIB untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Bandar Lampung melalui Pekanbaru.

"Kita masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Nur Lela ke Bandar Lampung. Sementara pelaku (Seprianus) yang berhasil kita tangkap kita kenakan dengan pasal 363 jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," imbuhnya. (egi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yah Mas..Gagal deh Rayakan Pesta Tahun Baru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler