Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..

Selasa, 14 Maret 2017 – 17:14 WIB
Karim, 38, pelaku cabul terhadap bocah laki-laki digiring polisi ke dalam sel. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Karim, 38, pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Bengkong belum mengakui perbuatannya.

Dia bingung kenapa ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bengkong, Kamis (2/3) malam lalu.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Anak 1 Divonis 5 Tahun

"Saya tidak tahu, kemarin saya cuma ditangkap dan dibawa ke sini (Polsek Bengkong). Saya dituduh sodomi waktu itu," kata Karim kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Senin (13/3).

Karim menjelaskan, dia sempat memiliki istri yang dinikahinya pada tahun 2010 lalu. Namun, pernikahannya tidak berlangsung lama dan memutuskan bercerai pada 2013. Dari pernikahan itu, dia tidak memiliki keturunan.

BACA JUGA: Parade Busana Unik dari Sampah Daur Ulang di BIFF 2017

"Saya nikahnya itu hanya nikah di bawah tangan," tuturnya.

Karim menambahkan, anak berusia 10 tahun yang menjadi korban pencabulannya itu sering mengikuti dirinya saat pulang dari kerja dan kemudian bermain dengannya. Dikarenakan ingin mempunyai seorang anak, dia pun sering mencium pipi korbannya itu.

BACA JUGA: Bakamla Gagalkan Penyelundupan 441 Kasur Bekas

"Kalau perkara saya cium itu, saya menciumnya sekitar bulan 11 atau sebelum tahun baru. Kalau saya pelakunya tolong divisum korbannya," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, diketahui bahwa korban mengalami luka di bagian anusnya.

"Setelah mendapatkan hasil visum itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Hingga Senin (13/3) kemarin, Unit Reskrim Polsek Bengkong masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya. Saat ini, sudah ada tiga orang korban yang telah membuat laporannya ke Polsek Bengkong.

"Dari keterangan korban dan teman-temannya, dugaan korban lebih dari ini. Kita masih mencari korban lainnya," tuturnya.

Tigor menambahkan, Karim diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbunya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Batam Minta Percepat dan Permudah Perizinan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler