jpnn.com, BATAM - Seorang perempuan beranak satu di Batam, Kepulauan Riau, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/3).
Tak hanya hukuman pidana, wanita berusia 30 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.
BACA JUGA: Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin
Sarah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pencabulan terhadap, JS, Warga Negara (WN) asal Afghanistan yang masih di bawah umur.
Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar.
BACA JUGA: âTega Sekali Dia Berbuat Gitu pada Anak Gadiskuâ
Sebelumnya, JPU menuntut Sarah dihukum enam tahun penjara beserta denda Rp 10 juta karena terbukti melanggar pasal 81 UU Perlindungan anak.
Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat dengan JPU yakni terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kakek 11 Cucu Cabuli Anak Tetangga 20 Kali
Dalam fakta persidangan, terdakwa juga mengaku telah menggunakan jasa JS yang masih dibawah umur sebagai pemuas nafsu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan lima tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan," terang majelis hakim seperti diberiakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Atas vonis itu, Sarah tampak menangis. Namun perempuan beranak satu itu menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, JPU Andi Akbar mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis hakim. "Kami masih pikir-pikir," terang Andi. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Cabul Gerayangi Enam Murid saat Jam Pelajaran
Redaktur & Reporter : Budi