Duh, Penetapan UU Pemilu Tersandera Satu Isu Krusial

Senin, 10 Juli 2017 – 12:33 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersandera hanya karena satu isu krusial, yaitu terkait ambang batas pencalonan presiden. Di satu sisi pemerintah dan sejumlah partai politik tetap menginginkan presidential threshold (PT) 20-25 persen, sementara sejumlah parpol lain menginginkan nol persen.

“Sebenarnya tinggal satu, tapi ini menyandera yang lain. Yaitu soal presidential threshold, ini menyandera empat isu lain,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin (10/7).

BACA JUGA: Semoga Lima Isu Krusial di RUU Pemilu Bisa Disepakati Hari Ini

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penetapan empat isu krusial terkendala karena sejumlah pihak menginginkan pembahasan dilakukan satu paket dengan PT.

Ke empat isu tersebut terkait ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi per daerah pemilihan dan sistem pemilu.

BACA JUGA: Yusril Nilai Jalan Tengah Presidential Threshold Tetap Inkonstitusional

“Karena itu saya kira pansus sebaiknya menetapkan saja yang empat hal tersebut, supaya tidak tersandera,” ucapnya.

Lukman menyatakan pandangannya, karena menilai empat isu krusial tersebut tidak memiliki sangkut paut secara langsung dengan presidential threshold. Namun selama ini selalu dijadikan bahan negosiasi untuk bersepakat tentang presidential threshold.

BACA JUGA: Ini Skenario Yusril Jika UU Pemilu Tetap Memuat Presidential Threshold

“Jadi supaya penetapan UU Pemilu tidak terganggu, tidak terkesan berlarut-larut, sebaiknya pansus menetapkan dulu empat isu ini,” ucapnya.

Menurut Lukman, kalau nantinya persoalan presidential threshold masih tetap menggantung, maka pembahasannya dapat dilakukan lewat pendekatan lintas fraksi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Partai Mulai Melunak soal Presidential Threshold


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler