jpnn.com - TARAKAN – Penyelundupan kepiting ke Tawau, Malaysia masih marak. Sejak Agustus 2015 lalu, sudah tiga kasus penyelundupan kepiting yang berhasil digagalkan.
Selain pengirimannya yang dinilai ilegal, aktivitas tersebut juga melanggar Permen 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2015, sekitar enam ekor kepiting bertelur disita.
BACA JUGA: SIAGA SATU! 9 Kelompok Teroris (ISIS) Ancam Bogor
Sebulan berselang, sebanyak 500 ekor kepiting yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan. Yang terbaru ialah 200 kepiting yang berhasil digagalkan pada 19 Desember lalu.
Kepala DKP Kaltara Amir Bakri mengatakan, kerugian diperkirakan cukup besar. Sebab, satu kepiting betina dalam kondisi bertelur saja bisa menghasikan 1 juta telur. Sedangkan kepiting betina berstatus gonad begitu laris di pasaran.
BACA JUGA: Warga Geger! Dikira Bangkai Kucing, Ternyata....
“ Bayangkan jika yang diselundupkan sampai ribuan ekor bisa dikalikan. Pada akhirnya pula, pengaruh ke PAD yang minim,” ujar Amir. (asm/jos/jpnn)
BACA JUGA: Staf Ahli Bupati Konawe Berakhir Bersama KM Marina Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Uang Lauk Pauk, Ratusan Guru di Mimika Palang Jalan
Redaktur : Tim Redaksi