jpnn.com - JPNN.com – Polres Aceh Barat menangkap Abdullah, warga Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Petani itu bahkan sering terlihat membawa senjata api. Warga yang resah, lantas melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Ini Klaim Keberhasilan Kang Aher Selama Memimpin Jabar
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menyatakan, usai mendapatkan laporan, ia memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intel Polres untuk menciduk Abdullah.
Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (27/12). Saat itu, tersangka sedang tidur pulas.
BACA JUGA: Ratusan Pejabat Banda Aceh Dimutasi
Bersama Abdullah, polisi juga menyita sepucuk senjata api ilegal jenis FN.
"Abdulah kerap menenteng Senpi dan melakukan teror di pedalaman Aceh Barat, warga berinisiatif melaporkan hal itu pada pihak kepolisian," AKBP Teguh kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Jumat (30/12).
BACA JUGA: Ada Apa Nih, Kok Banyak PNS Bercerai
Saat disergap 10 anggota tim gabungan, tersangka pasrah. Ia bersama senpi lansung diboyong ke Mapolres Aceh Barat.
Senpi jenis FN tersebut merupakan rakitan Jerman. Disita bersama 25 butir peluru. Juga ditemukan 2 butir peluru senjata api jenis laras panjang M16 yang turut diamankan dari kediaman Abdullah.
Selama ini, kata Teguh, Abdullah telah sejak lama menjadi target kepolisian, karena beberadaan senjata api di tangannya, kuat dugaan berkaitan dengan ancaman teror senjata di kawasan Aceh Barat.
Kini, Abdullah dalam proses lidik dengan jeratan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sanksi kurungan penjara 20 tahun. "Pengembangan terus dilakukan, siapa tahu masih ada warga sipil lain seperti Abdullah yang masih menenteng sejata api,” tutupnya.(den/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Memilih âParkirâ Perahu, Nih Alasannya
Redaktur & Reporter : Budi