Duh, Pria Ini Nekat Simpan Burung di Bagasi Bus

Selasa, 21 April 2015 – 10:25 WIB

jpnn.com - SEBANYAK 480 burung gagal diselundupkan dari Palembang, Sumetara Selatan. Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina Kelas II Cilegon, Benten, berhasil mengamankannya kemarin (20/4).

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, ratusan burung tersebut merupakan milik Haryadi, warga Palembang, yang disembunyikan di bagasi bus Giri Indah bernopol B 7874 WB. Rencananya, ratusan burung itu dibawa ke Pasar Pramuka di Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Munadi.

BACA JUGA: IRT Tewas Kesetrum Saat Nyalakan Pompa Air

Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna menyatakan, kegagalan penyelundupan ratusan burung tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya. ''Awalnya dapat informasi dari orang kapal. Dia (orang kapal) mencurigai ada bus yang mengangkut burung tanpa dokumen dan sertifikat,'' ungkapnya.

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung memastikan kebenarannya dengan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ternyata benar. Ada ratusan burung yang disembunyikan di bagasi.

BACA JUGA: Gubernur HB X Tetapkan HET Gas Melon Rp 15.500

''Saat sandar di dermaga satu, kami amankan dan cek di bagasi bawah. Memang betul ada 31 kotak plastik yang berisi burung,'' jelasnya.

Setelah itu, lanjut Nana, pihaknya langsung menginterogasi dua sopir bus. Yaitu, Sahrul Ramadan dan Yudiman. ''Saat diinterogasi, ratusan burung tersebut didapati tidak dilengkapi dokumen,'' jelasnya.

BACA JUGA: Gerebek Gudang Obal Ilegal, Polisi Sita Ribuan Pil

Nana menuturkan, sesaat setelah diinterogasi, sopir bus sempat melarikan diri ke Bekasi. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama. Sebab, KSKP segera mengejarnya dan berhasil menangkap Yudiman. ''Jadi, seorang sopirnya lagi kabur. Kasus ini sudah kita limpahkan ke pihak karantina,'' katanya.

Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon Bambang Haryanto menuturkan, ratusan burung selundupan tersebut akan dibawa ke Jakarta. ''Ada 401 ekor burung jenis jalak kebo dan 79 ekor burung jenis trucuk. Rencananya, burung-burung tersebut dikirim ke ibu kota,'' paparnya.

Penyelundup akan dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka, kata Bambang, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1993 tentang Karantika, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ''Ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 150 juta,'' jelasnya.

Yudiman mengatakan tidak tahu bahwa ratusan burung yang dibawa tersebut tidak memiliki kelengkapan berkas. ''Saya cuma ngirim aja,'' ucapnya. (mg10/JPNN/c15/diq) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Terguling di Tol Tangerang-Merak, Sejumlah Penumpang Terluka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler