Gubernur HB X Tetapkan HET Gas Melon Rp 15.500

Selasa, 21 April 2015 – 10:04 WIB

jpnn.com - JOGJA – Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji ukuran tiga kilogram di DIJ akhirnya ditetapkan sebesar Rp 15.500. Nilai ini naik Rp 1.500 dari HET sebelumnya Rp 14.000. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X sudah menandata ngani Peraturan Gubernur No 3/2015 tentang penetapan HET gas melon itu.

“Sudah saya teken tadi, dan sudah bisa berlaku,” ujar gubernur dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (21/4).

BACA JUGA: Gerebek Gudang Obal Ilegal, Polisi Sita Ribuan Pil

Menurut HB X, penetapan HET gas 3 kg itu sudah disesuai-kan dengan kondisi di lapangan. HET itu juga merupakan yang berlaku di tingkat pangkalan. Dia berharap dengan penyesuaian ini tidak menimbulkan kenaikan yang tinggi di pasaran.

“Penyesuaian ini juga sudah mempertimbangkan keuntungan pangkalan,” tuturnya.

BACA JUGA: Bus Terguling di Tol Tangerang-Merak, Sejumlah Penumpang Terluka

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM DIJ Riyadi Ida Bagus Subali mengatakan, pengaturan HET hanya sampai di tingkat pangkalan saja. Untuk itu, pengawasan juga diperketat. Dia meminta pangkalan untuk ikut mengawasi para pengecer di bawahnya. Menurut dia, seharusnya pangkalan memiliki data pengecer.

“Jangan sampai yang terjadi nanti malahan pangkalan sekaligus pengecer. Itu tidak boleh karena bisa mempermainkan harga,” tuturnya.

BACA JUGA: Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel

Sementara itu anggota DPRD DIJ dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Huda Tri Yudiana meminta gubernur bisa mengkaji ulang kenaikan HET gas melon. Ia mengkhawatirkan kenaikan HET tersebut akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan harga bahan pokok lain, yang justru makin membebani masyarakat.  

“Saya harap bisa mencari jalan lain, misalnya dengan penggunaan sumber energi alternatif lokal,” terangnya.(pra/laz/ong/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Terbakar Karena Mengelas Tabung Elpiji hingga Meledak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler