Gerebek Gudang Obal Ilegal, Polisi Sita Ribuan Pil

Selasa, 21 April 2015 – 09:50 WIB
Gerebek Gudang Obal Ilegal, Polisi Sita Ribuan Pil. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com

jpnn.com - INDRAMAYU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat–obatan ilegal di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Senin (20/4). Dari dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil dan tablet obat dari berbagai merek.

Petugas juga mengamankan pasangan suami yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut, Mas (44) dan Ran (36)  serta empat orang karyawannya, yakni Sut (19), Tan (19), Ar (19) serta Sar (38). Keenamnya kini dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Mapolres Indramayu.

BACA JUGA: Bus Terguling di Tol Tangerang-Merak, Sejumlah Penumpang Terluka

Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan gudang obat–obatan ilegal tersebut berawal dari adanya laporan warga, karena resah di wilayah Kecamatan Bongas marak beredar obat–obatan yang dijual bebas, bahkan pembelinya banyak dari kalangan pelajar dan anak–anak.

“Kami kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata benar, ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas itu. Saat itu juga petugas menggerebeknya. Ketika digeledah, petugas menemukan ada kardus dan di dalamnya berisikan obat–obatan medis. Pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin resmi penjualan obat–obatan tersebut. Kami juga mengamankan enam orang, dua di antaranya pasangan suami istri yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut,” ujarnya dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Selasa (21/4).

BACA JUGA: Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel

Dijelaskan kapolres, obat–obatan yang diamankan itu di antaranya pil tramadol, dextro, pil berlogo ‘y’, excimer, pil trihexpinidyl dan dekstro. Obat tersebut dikemas dalam plastik resep dan siap untuk dijual.

“Petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk melakukan transkasi, serta sebuah buku catatan penjualan obat tersebut. Setelah dihitung obat– obatan yang kita amankan itu, jumlahnya ada 6.730 butir. Akibat perbuatannya itu, mereka melanggar pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tasikmalaya tersebut.(kom/jpnn)

BACA JUGA: Wajah Terbakar Karena Mengelas Tabung Elpiji hingga Meledak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Hari Kartini, Lomba Fashion Show sampai Mengurus Jenazah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler