Duh, Puluhan Caleg tak Peduli Peringatan Bawaslu

Jumat, 14 Desember 2018 – 06:30 WIB
Atribut kampanye yang melanggar dicopot Bawaslu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MAGETAN - Sosialisasi aturan pemasangan alat peraga kampanye sepertinya tidak diindahkan parpol. Karena masih banyak ditemukan APK yang dipasang sembarangan.

Beberapa APK bergambar caleg, banyak terpasang di sepanjang jalan wilayah Kota Magetan, Jatim.  Karena ini APK yang melanggar itu dilepas paksa oleh petugas.

BACA JUGA: Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar

Anggota Bawaslu Magetan, Abdul Aziz Nuril Huda, menjelaskan, ada kurang lebih 287 APK yang ditertibkan karena melanggar aturan.

Seperti dipaku di pohon, tiang listrik, tiang rambu-rambu lalu lintas, atau dipasang dekat tempat ibadah.

Menurut Aziz, sebelumnya, Bawaslu sudah melayangkan peringatan kepada parpol atau tim sukses.

BACA JUGA: Surya Pengin Moral Kader NasDem Tak Kalah dari Partai Agama

"Namun hal tersebut tidak diindahkan, sehingga Bawaslu bersama jajaran dan Satpol PP melepas paksa APK tersebut. Itu tersebar di 18 kecamatan," kata Abdul.

Tidak hanya di wilayah kota saja, Bawaslu juga sudah menginstruksikan panwascam di 18 kecamatan di Magetan, untuk melakukan pengawasan terhadap APK yang dipasang sembarangan.

Apabila peringatan tidak diindahkan, maka petugas akan menertibkan atau melepas APK yang dipasang. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Kampanye Jokowi - Maruf di Angkot

BACA ARTIKEL LAINNYA... APK Caleg dari Partai Ini Paling Banyak Melanggar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler