Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar

Minggu, 09 Desember 2018 – 12:31 WIB
Alat peraga kampanye melanggar aturan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Hampir sudut kota pun makin bertaburan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2019. Baik APK parpol, calon presiden, maupun calon anggota legislatif (caleg).

Di sejumlah titik, APK terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) dan median jalan.

BACA JUGA: Bawaslu Copot Stiker Kampanye Jokowi - Maruf di Angkot

Misalnya, area bundaran Taman Pinang Indah (TPI). Titik itu menjadi tempat langganan pemasangan APK.

Hingga kemarin, baliho-baliho berukuran jumbo terlihat di taman tepi jalan tersebut.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot

Lokasinya berada di pintu masuk dan pintu keluar jalan perumahan. Keindahan taman itu pun tertutup oleh gambar besar wajah caleg dari beragam parpol.

Lokasi kedua, sepanjang Jalan Pahlawan. Ada puluhan spanduk yang dipasang sekenanya saja. Termasuk di taman.

BACA JUGA: Bikin Pusing, Ratusan Atribut Kampanye Langgar Aturan

Titik lainnya, median jalan depan dinas sosial (dinsos). Terdapat sebuah baliho yang menempel di tiang reklame. Wajah beberapa sudut kota itu pun tampak semrawut dan kumuh.

Tidak hanya area perkotaan, poster dan baliho caleg terpasang di taman-taman tepi jalan sepanjang Waru-Buduran. Bahkan, ada yang dipaku di pepohonan.

''Aduh, masak begini dibiarkan saja, tidak ditertibkan. Bikin mata sumpek,'' kata salah seorang pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menuturkan, pemasangan APK sudah diatur di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Bahkan, KPU Sidoarjo telah memerinci titik-titik kota yang dilarang dipasangi baliho, poster, dan spanduk. ''Sudah ada SK KPU Sidoarjo,'' ujarnya.

Dalam aturan itu, KPU menyebutkan bahwa lokasi yang dilarang dipasangi APK adalah RTH dan taman. Aset kota tersebut tidak diperkenankan menjadi lokasi kampanye.

Sebab, itu dapat merusak keindahan kota. Di depan sekolah, rumah ibadah, serta perkantoran juga dilarang dipasangi APK. ''Fasilitas publik dilarang,'' jelasnya.

Haidar mengakui, pelanggaran pemasangan APK tidak hanya ditemukan di wilayah perkotaan, tetapi merata di hampir 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

Dia sudah mendapat laporan dari seluruh panwascam. Saat ini Bawaslu masih menginventarisasi titik dan lokasi pelanggaran tersebut.

''Saat menertibkan, kami mengajak partai serta satpol PP,'' janjinya. (aph/c20/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Caleg yang Langgar Aturan Pasang Atribut Kampanye


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler