Duh, Remaja Belasan Tahun sudah Jadi Pelaku Curanmor

Selasa, 07 Maret 2017 – 03:00 WIB
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polsek Batamkota, Senin (6/3). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polsek Batamkota meringkus tiga pencuri sepeda motor yang telah beraksi di tujuh tempat yang berbeda. Dua dari ketiga pelaku merupakan anak yang masih dibawah umur.

Mereka adalah Deris Eka Pratama, 19, Rr, 14, serta Pp, 15. Ketiganya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (4/3) malam lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor hasil curian.

BACA JUGA: Maling Motor Sedang Apes, Lihatlah Mukanya...

Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin mengungkapkan penangkapan ini berawal adanya tiga laporan yang masuk dari warga atas kehilangan sepeda motor sepanjang bulan Februari lalu.

"Setelah kita dapatkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita mengetahui keberadaan salah seorang dari pelaku," katanya.

BACA JUGA: Suami Istri Kompak Banget Curi Motor

Dijelaskan oleh Arwin, awal penangkapan terhadap salah seorang pelaku Deris Eka Pratama di kawasan Kopkar PLN itu, pihaknya menduga ia adalah pencuri sepeda.

"Kita tanyakan lagi dan minta dia ngaku, ternyata dia mencuri sepeda motor, bukan mencuri sepeda," tuturnya.

BACA JUGA: Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah

Setelah mendapat keterangan tersebut, kemudian polisi Batamkota melakukan pengembangan dan menangkap dua orang rekan dari Deris yang berinisial Rr dan Pp di dua tempat yang berbeda.

"Dua pelaku lagi kita tangkap di Taman Raya dan Kampungair," katanya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dilanjutkan oleh Arwin, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Polsek Batamkota dengan membawa bukti berupa dokumen sepeda motornya.

"Silakan bawa BPKP sama STNK motornya, jika setelah dicek dan cocok, silahkan langsung dibawa pulang," katanya.

Arwin menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Deris membenarkan bahwa ia telah mencuri di berbagai tempat yang berbeda. Sepeda motor hasil curiannya itu, diakuinya hanya untuk digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Sepeda motornya digunakan untuk sehari-hari. Tidak untuk dijual," katanya.

Dalam melakukan aksinya, Deris terlebih dahulu akan berkeliling dengan menggunakan sepeda motor hasil curian lainnya bersama kedua rekannya. Setelah mendapatkan target yang akan dicurinya, Deris kemudian ditinggal oleh rekannya.

"Ngambil motornya yang tidak dikunci stang. Lalu motornya saya dorong dan ditempat sepi, baru dibuka body motornya dan membuka kunci kontaknya," imbuhnya.

Arwin menyatakan lokasi pencurian komplotan ini antara lain, di Perumahan Oma, Griya KPN, dan Bida Asri 1. Semuanya di wilayah Batamkota. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembaca, Inilah Contoh Malin Kundang Zaman Modern


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler