Duh... Rp 1,8 Triliun Dana Bansos Malah Mengendap di Bank

Jumat, 29 Mei 2020 – 22:22 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 1,8 triliun masih mengendap di bank. Menurut dia, BPK sudah meminta dana itu dikembalikan ke kas negara.

"BPK menemukan Rp 1,8 triliun (dana bansos) harus dikembalikan ke negara. Dana ini mengendap di bank," kata Achsanul saat rapat konsultasi lembaganya dengan Tim Pengawas Penanganan Bencana Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Timwas COVID-19) DPR secara virtual, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Hore, Bantuan Sembako dari Kemensos Naik Jadi Rp 200 Ribu  

Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjelaskan, tugas Kementerian Sosial (Kemensos) begitu menerima anggaran bansos dari APBN adalah meneruskannya ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Achsanul menjelaskan, Kemensos menginginkan dana bansos segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, perbankan menyebut dana itu mengendap.

BACA JUGA: Hamdalah, Buruh Bangunan dan Penjual Gorengan Terima Pencairan Bansos Tunai

“Terhadap KPM yang tidak bertransaksi, Kemensos semestinya melakukan pemantauan, tetapi ini tidak dipantau. Maka ada Rp 1,8 triliun mengendap. Kami minta agar segera dikembalikan ke negara dalam waktu dekat," kata mantan pimpinan Komisi XI DPR itu.

Politikus asal Madura itu menjelaskan, temuan BPK memperlihatkan Kemensos tidak melakukan seleksi pemutakhiran data terhadap penerima bansos. Selain itu, kata Achsanul, perjanjian kerja sama dengan bank tidak dilakukan secara detail.

BACA JUGA: BPK Soroti Soal Penyaluran Bansos yang Banyak Masalah

Semestinya, kata dia, bila KPM tidak aktif atau tidak bertransaksi, Kemensos harus tahu dan menginstruksikan ke bank agar dana bansos disetor ke kas negara. Namun hal ini tidak terjadi. "Maka BPK yang melakukan itu," ujarnya.

Achsanul memerinci, dana Rp 1,8 triliun yang mengendap itu terdiri dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 1,5 triliun dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak Rp 300 miliar. "Itu yang kami minta agar dikembalikan ke negara dalam waktu dekat," kata dia.

Achsanul menegaskan bahwa BPK sudah meminta Kemensos meneliti bansos yang tidak tersalurkan. Menurutnya, seharusnya Kemensos memiliki daftar bansos yang tidak tersalurkan tersebut.

Namun, kata Achsanul, BPK justru mendapati Kemensos tidak tahu berapa jumlah bansos yang tak tersalurkan. Selain itu, Kemensos juga tidak mengetahui dana yang telah disalurkan bank-bank Himbara.

"BPK yang verifikasi detail, dia (Kemensos) hanya terima info dari BPK, kemudian dia tagihkan ke bank. Saya sampaikan ke Kemensos, BPK bukan subordinat Kemensos. Jangan kami disuruh jadi tukang checker itu," kata Achsanul.

Achsanul menambahkan, sebelum Lebaran lalu BPK telah meminta direktorat jenderal di Kemensos yang terkait dana bansos itu segera membuat formulasinya. "Timwas harus melihat apakah Kemmensos membuatnya. Kalau tidak, temuan akan berulang," kata dia.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bansos   BPK   Covid-19   Kemensos   PKH  

Terpopuler