BPK Soroti Soal Penyaluran Bansos yang Banyak Masalah

Jumat, 29 Mei 2020 – 20:20 WIB
Achsanul Qosasi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan masih banyak permasalahan dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada 2019 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya ialah data penerima yang tidak update.

BACA JUGA: Ketua KPK: Pengadaan Bansos Bisa Fiktif

Hal ini diungkap BPK saat rapat konsultasi dengan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas DPR) terhadap Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (29/5).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi menyatakan di era Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pembagian bansos lewat Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, sebenarnya bagus.

BACA JUGA: Timwas DPR RI Minta BPK Awasi Penggunaan Dana Penanganan Corona

Menurutnya, pembagian lewat Himbara bisa mencegah percaloan, pengutipan di lapangan, maupun atas orang yang mengatasnamakan masyarakat miskin.

Namun, Achsanul menegaskan bahwa persoalannya ada pada masalah updating data di setiap wilayah sampai di tingkat kelurahan.

BACA JUGA: Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK

Ia menjelaskan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) itu sejarahnya berasal dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 2014 yang diteruskan ke pemerintah pada 2015.

Achsanul menambahkan, seharusnya sejak 2015 itu, update data dilakukan secara terus menerus.

Namun, data itu kemudian tidak di-update, tetapi diserahkan kepada bupati di masing-masing daerah.

Achsanul menegaskan berdasar hasil pemeriksaan BPK, hanya 29 dari 514 kabupaten/kota yang melakukan updating data.

Mulai dari updating tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan diteruskan ke Kemensos.

Dari data yang diserahkan daerah itulah, Kemensos mengeluarkan surat keputusan (SK) keluarga penerima manfaat (KPM).

"Updating ini, bupati ini sangat tidak melakukan update, bahkan cenderung updating ini memakai data 2014. Kemensos selalu ingatkan bupati agar selalu updating data, tetapi yang diberikan kembali oleh kabupaten lagi-lagi data yang lama," ujar Achsanul.

Karena itu, kata Achsanul, kenapa banyak muncul permasalahan yang tidak berhak bisa menerima, adanya ketua RT, RW, tim sukses bupati yang mendapatkam bansos.

"Karena mereka seenaknya mengubah. Jadi, bupati itu seenaknya mengubah data siapa penerima bansos. Di sinilah letak permasalahannya, kenapa bansos tidak tepat sasaran," kata dia.

Achsanul menegaskan sistem, cara, serta program bansos pemerintahan Presiden Jokowi sudah bagus.

"Proram bagus, rakyat merasakan. sistem yang digunakan Jokowi melalui Himbara sudah bagus, tetapi datanya belum update," ujar Achsanul.

Karena itu, Achsanul berpesan sebaiknya negara membenahi DTKS apakah diserahkan ke bupati atau dikontrol oleh Pusdatin Kemenmes.

"Pusdatin itu dikasih dana oleh negara unguk meng-update data ini," katanya seraya meminta timwas mempertajam persoalan ini.

Dia menegaskan bahwa banyak kepala daerah yang kurang mengindahkan instruksi menteri, karena dinas sosial di bawah bupati dan tidak struktural daerah. "Ini masukan buat parlemen agar Kemensos diberikan daya tekan sampai ke bawah," ujar dia. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPK   DPR RI   Bansos  

Terpopuler