Duh, Senangnya Honorer K2 yang Lulus PPPK, NIP Langsung Diproses

Jumat, 05 April 2019 – 07:44 WIB
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sudah banyak pemda yang mengumumkan kelulusan hasil tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2.

Mereka yang dinyatakan lulus akan segera diproses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai)-nya sebagai PPPK.

BACA JUGA: Munir: Ayo Coblos Capres Peduli Honorer K2, Siapa tuh?

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan PPPK.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

BACA JUGA: Informasi Penting bagi Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK

BACA JUGA: Munir: Ayo Coblos Capres Peduli Honorer K2, Siapa tuh?

"Jadi pemberkasan sudah bisa dilakukan pascapengumuman. Tidak harus menunggu 15 hari setelah pengumuman kelulusan," terang Ridwan di Jakarta, Kamis (4/4).

BACA JUGA: Sudah 75 Pemda Umumkan Hasil Tes PPPK

Tahapan pemberkasan, jelasnya, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.

BACA JUGA: Anda Honorer K2 Ingin Hadir di Silatnas? Ada Syaratnya

Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Bambang Gerindra untuk Honorer K2 soal Janji Jokowi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler