jpnn.com - KURANJI – Aparat Polresta Padang membekuk seorang sipir berinisial SL, 36, di kawasan Sungaisapih, Kuranji, Rabu (27/1) dini hari.
SL merupakan pengedar narkoba untuk para narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dia mengaku mendapatkan barang dari bandar besar di Medan dan memasoknya ke para napi di penjara.
BACA JUGA: Pencuri Kotak Amal Sikat 8 Masjid dalam 4 hari
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama berbulan-bulan. Ini karena pelaku ternyata sangat licin. Sering berpindah-pindah tempat dan sangat hati-hati dalam menjalankan aksinya.
Selasa (26/1) sore, polisi meyakini ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada tersangka. Kemudian, polisi pun mengikuti dan mengawasi gerak-geriknya, serta mengepung tempat tinggalnya. Malam hari, tersangka keluar bersama temannya. Polisi terus mengawasi gerak-geriknya.
BACA JUGA: Apes...Baru Mau Kawin Lagi, Pemasok Senjata Kelompok Teroris Bekasi Keburu Diciduk
Tengah malam, tersangka kembali ke kosnya. Petugas yang sudah siaga pun berniat langsung membekuknya begitu keluar dari mobil. Ternyata, SL menyadari kehadiran polisi dan lari terbirit-birit memanjat atap rumah.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Bahkan, polisi sampai mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka bersedia menyerahkan diri. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran sekitar setengah jam, polisi akhirnya berhasil membekuknya.
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 100 Kg Sabu
Tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, polisi menemukan barang bukti di tempat tinggalnya, yaitu satu paket sedang sabu seharga Rp 1,4 juta, satu pak plastik yang diduga untuk membungkus sabu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka. Sebab, sudah menjadi rahasia umum tentang maraknya peredaran narkoba di LP.
Dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan, tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba. Selain memasok narkoba ke dalam LP, tersangka juga mengedarkan sabu di luar LP.
Menurut Wisnu, pihaknya akan bekerjasama dengan kepala LP untuk mengungkap sindikat lainnya, khususnya para pengedar narkoba di dalam LP. Selain itu, setelah menginterogasi tersangka, polisi sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terkait atau menjadi sindikat.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman menambahkan, ada dua LP yang menjadi langganan tersangka untuk mengedarkan narkoba, yaitu LP Dharmasraya dan LP Muaro Padang.
Kasi Binadik LP Kelas II A Padang, Darwan membenarkan salah satu petugas LP Kelas II A Padang inisial S, ditangkap oleh jajaran Polresta Padang. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh karena secara de facto belum ada penjelasan, baik itu berupa surat maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian.
“Saya dengar kabarnya memang begitu, tapi sampai saat ini saya belum dapat informasi resmi dari pihak Polresta,” ujarnya.
Senada diungkapkan Kasubag Humas Kemenkumham Kanwil Sumbar, Hartonas. Ia mengaku belum mengetahui informasi penangkapan ini. “Soal itu saya belum dapat informasi, nanti saya cari tau informasinya terlebih dahulu,” pungkasnya. (cr2/adi/v/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Polisi Melanggar Hak Kemanusiaan Jessica?
Redaktur : Tim Redaksi