jpnn.com - PURUS - Aksi pungutan liar (pungli) masih saja terjadi, meskipun pemerintah telah menggaungkan perang terhadap hal tersebut.
Bahkan, di tingkat kelurahan di Padang, Sumatera Barat masih saja berani menarik tarif dalam pengurusan surat.
BACA JUGA: Inilah Dua Calon Pengganti Ruhut di DPR, Salah Satunya Berstatus Tersangka
Alasannya juga tidak masuk akal. Oknum pegawai lurah berdalih uang tinta. Sejumlah kelurahan di Padang masih mematok tarif bagi warga yang mengurus surat kependudukan.
Warga enggan melapor karena khawatir akan dipersulit saat berurusan.
BACA JUGA: Mantan Pasangan Dokter Gigi, dari Urusan Karyawan sampai Gana-Gini
Seperti diungkapkan warga Purus II Kecamatan Padang Barat yang enggan disebutkan namanya ini kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) Jumat (28/10) lalu.
Dia mengaku saat mengurus surat keterangan miskin di kantor Lurah Purus, oknum pegawai lurah meminta uang tinta atau uang kertas Rp 5.000.
BACA JUGA: Ternyata Taslim Itu Seorang Bintang di Sekolah
”Bayarnya memang ala kadarnya. Namun itu kan sudah tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata ibu tiga anak ini seperti diberitakan Padang Ekspress hari ini.
Selain itu, katanya, kalau tidak diberikan uang rokok, oknum petugas kelurahan enggan melayani warga, seperti saat pengurusan kartu keluarga (KK), KTP, atau surat keterangan miskin.
”Karena sering dipersulit terpaksa saya memakai jasa orang dalam dengan memberikan uang jasa agar urusan cepat beres,” ujarnya.
Selain itu tambah dia, petugas yang ada di Kelurahan Purus tersebut tidak ramah melayani warga. Seperti ketika ia menanyakan kenapa anaknya tidak dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal anaknya berprestasi.
”Petugas menjawab dengan sewot dan mengatakan KIP belum didata,” katanya menirukan petugas kelurahan tersebut.
Senada diungkapkan warga Purus III. Dia mengaku juga pernah dipungli oknum petugas kelurahan saat mengurus surat keterangan miskin dengan alasan uang administrasi.
Selain itu, kata dia, jika mengurus surat kependudukan juga dikaitkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
”Kalau belum lunas PBB belum bisa mengurus surat-surat seperti KK dan KTP,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Purus, Chandra Eka Putra mengatakan, jika syarat-syarat cukup, urusan cepat selesai.
“Kalau mengurus KK dan KTP harus ada surat pengantar dari RT dan RW. Setelah itu dicek PBB-nya, kalau sudah lunas akan diproses. Untuk pengurusan KTP dan KK kita hanya memberi pengantar ke kecamatan, jadi semua pengurusan KTP dan KK sudah dihandel pihak kecamatan,” katanya.
Chandra Eka Putra mengklaim pengurusan surat-surat kependudukan di kelurahan itu tak dipungut bayaran.
“Sejak bertugas tiga bulan lalu semua pelayanan di Kelurahan Purus tidak dipungut bayaran alias gratis,” katanya.
Sementara untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), lanjutnya, merupakan program pusat, pihaknya hanya mendata.
“Jadi untuk sekarang KIS dan KIP datanya berdasarkan data tahun lalu. Jika ada kesalahan-kesalahan mengenai KIS dan KIP, nanti akan kita usulkan ke pusat,” ujarnya.(w/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangis Pilu Mengiringi Prosesi Pemakaman Dua Siswa Korban Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi