jpnn.com - KESAMBI - Warga Kota Cirebon yang belum terekam KTP elektronik (E-KTP) ternyata masih banyak. Bahkan tercatat hingga sekarang mencapai 16.490 warga wajib E-KTP tapi belum melakukan perekaman.
Kabid Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Anan Suyitno kepada radar mengakui penduduk yang belum direkam 16.490.
BACA JUGA: Bangga Putra Tasik Pimpin Polda Jabar
Banyaknya warga masyarakat yang belum direkam karena penduduk wajib KTP pemula yakni usia 17 tahun.
Bahkan berdasarkan data di server yang kami unduh, yakni data per 8 Nopember 2016 pendudukn wajib KTP sebanyak 294.531 orang, penduduk yang sudah direkam sebanyak 229.586.
BACA JUGA: Saya Tikam Dia Tiga kali Karena Tidur di Kamar Pacar Saya
Hanya saja, kata Anan, walaupun warga sudah melakukan perekaman, tapi belum semuanya mendapatkan E-KTP, hal ini disebabkan gangguan sistem yang ada di pemerintah pusat khususnya Kementrian Dalam Negeri.
Sampai saat ini jaringan masih tetap seperti dulu, dari jakarta belum terkirim kesini (Cirebon red,.), sehingga terjadi (SFE) send for endrolmen.
BACA JUGA: Warga Sedang Duduk-duduk, Tiba-tiba Muncul Api Besar
“Kondisi (gangguan) ini terjadi sejak 22 Agustus 2016 sampai sekarang,” kata Anan.
Karena UU menyebutkan masalah komunikasi data kewenangan kementrian bukan kewenangan daerah. Kondisinya sampai saat ini kabarnya masih tahap perbaikan.
Namun demikian pelayanan tidak berhenti. Termasuk E-KTP tidak ada blangko, maka kita terbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik.
Anan juga menyinggung tentang penduduk pindah tanpa melapor, misalnya menjadi TKI, menurut aturan mesti mengurus kepindahan kependudukan, apalagi TKI biasanya teken kontrak 2 tahun, amanat UU WNI yang meninggalkan tanah air diatas 1 tahun maka harus pindah.
Namun demikian defines surat pindah maksudnya bukan pindah warga negara tapi pindah domisili. Kondisi ini jika tidak diurus maka terasa saat pilkada, sebagai penduduk masih tercatat DP4 yang nanti setelah turun masuk daftar pemiloh semetara (DPS) dan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam daftar termasuk masih ada orangnya tapi yang bersangkutan berada di luar negeri. Karena jika masih tercatat tapi tidak ada orang berarti dianggap partisipasi pemilih rendah.
“Makanya sebelum ke luar negeri mesti mengajukan surat keterangan pindah ke luar negeri yang ditandatangani Kepala Disdukcapil,” pungkasnya. (abd/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, Dance Erotic Komunitas Motor Bikin NU Ngamuk
Redaktur : Tim Redaksi