jpnn.com - MAKKAH - Kasus jemaah haji ilegal asal Indonesia kembali terbongkar. Kali ini 229 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Arab Saudi di Makkah karena masuk tanah suci tanpa izin (tasreh).
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi," ujar Acting Konjen RI Jeddah Dicky Yunus, Senin (12/9).
BACA JUGA: Duh...Banyak Jamaah Haji Indonesia Tersesat
Meskipun melanggar hukum, Dicky pastikan bahwa para WNI itu tetap mendapat bantuan dari pemerintah Indonesia. Sesuai amanat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mereka harus diusahakan ditahan di tempat yang layak dan mendapatkan hak-hak sesuai hukum Saudi.
Sekedar informasi, para WNI yang terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ini ditangkap di dua lokasi penampungan gelap yang berbeda. Mereka diduga telah membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi. Mereka terdiri
BACA JUGA: Golkar Semakin Agresif Dagangkan Jokowi, Partai Lain Panas Dingin
Dicky mengklaim pihaknya langsung menangani kasus tersebut usai mendapat info dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Dari koordinasi itu, diketahui mayoritas dari 229 WNI adalah overstayer (visa kadaluarsa) dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah.
Menurut hukum Saudi, jemaah ilegal itu dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki tanah suci selama 10 tahun. "Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", kata Dicky. (adn/dil/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Terus Lakukan Pemantauan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Selasa Dini Hari
Redaktur : Tim Redaksi