jpnn.com - JAKBAR – Gara-gara masalah tanah warisan, Kentjana Sutjiawan yang usianya memasuki angka 83, bakal berurusan dengan hukum. Dia diperkarakan oleh dua kandungnya sendiri.
’’Saya sebenarnya malu, sudah saya serahkan semuanya kepada Tuhan. Saya tidak bisa apa-apa. Punya anak kandung seperti ini,’’ ujar Kentjana sambil menangis di kediamannya di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/3).
BACA JUGA: Hasil Print Out E-budgeting Cuma Rekapitulasi Belanja Langsung
Rambut nenek Kentjana sudah tampak memutih. Kerutan wajahnya juga semakin terlihat jelas. Batinnya yang tertekan makin membuat kondisi ibu enam anak itu tampak memilukan.
Menurut Dedy Heryadi, kuasa hukum Kentjana, perkara tersebut bermula saat anak kandungnya, Edhi Sudjono Muliadi (anak pertama) dan Suwito Muliadi (anak kelima), menggugat sang ibu.
BACA JUGA: Hasil Input e-budgeting Diserahkan, Tunggu Putusan Dewan
Semula, dua anaknya melapor ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Ibu renta itu pun terancam masuk penjara. Tetapi, akhirnya pengadilan memutus bebas Kentjana. Sebab, dia tidak terbukti bersalah.
Dedy menambahkan, pokok persoalannya adalah Edhi meminta kepada ibunya agar sertifikat tiga bidang tanah, yakni di Jalan Kemurnian VI, Tamansari, Jakarta Barat, seluas 124 meter persegi; di Penjaringan (seluas 3130 meter persegi); dan di Penjaringan lokasi lain (seluas 2000 meter persegi) menjadi atas namanya.
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Tuding M Taufik Gerindra Tak Paham Etika
Nah, sekitar 2000, Edhi kemudian meminta agar sertifikat tanah itu dijadikan jaminan kredit di bank. ’’Ibu Kentjana lalu menolak. Sebab, tanah itu bukan hanya untuk kepentingan Edhi, melainkan juga anak-anaknya yang lain,’’ ucapnya.
Atas putusan tersebut, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di dua bidang tanah di Penjaringan atas nama Edhi.
Pada 2014, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga menerbitkan penetapan eksekusi agar Edhi atau pihak lain yang berada di atas dua bidang tanah itu menyerahkannya kepada Kentjana.
Namun, si anak sulung tersebut ternyata seolah tidak mau menyerah begitu saja. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PN Jakarta Utara pada Januari 2015. ’’Anehnya, PTUN mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN,’’ tuturnya.
Selain itu, pihak PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan berkebalikan dengan putusan PN sebelumnya. ’’Eksekusi pengosongan lahan tersebut dianggap tidak sah. Kan mengherankan,’’ ungkapnya.
Kentjana hanya bisa mengelus dada berkali-kali. Dia sangat menyayangkan perilaku dua anaknya itu. Padahal, di antara enam anaknya, hanya Edhi dan Suwito yang mengenyam bangku perguruan tinggi. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir.
Pihak Edy juga akan melakukan upaya hukum agar objek sengketa berupa tanah itu tetap menjadi hak milik Kentjana. Hingga kemarin, Edhi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dia dihubungi Jawa Pos (induk JONN) melalui handphone-nya, tidak ada jawaban. (all/hud/c20/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diguyur Hujan, Kawasan Depok Banjir dan Listrik Padam
Redaktur : Tim Redaksi