jpnn.com - SERANG - Wilayah Banten merupakan salah satu wilayah penadah kayu ilegal dari wilayah Sumatera. Hal tersebut mencuat setelah terungkapnya kasus ilegal logging oleh petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III Palembang pada 20 September 2016 lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, kayu tersebut ilegal karena dokumen yang ditunjukkan sopir truk pengangkut kayu tak sesuai dengan muatan yang dibawa.
BACA JUGA: Ini toh Penyebab Krisis Air Bersih di Bekasi
Kejadianya 20 September 2016. Petugas polisi hutan dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera III Palembang menangkap 1 unit mobil truk Nissan berwarna biru tua nomor polisi BH 8641 ML yang mengangkut 169 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan mobil tersebut ke wilayah Serang.
"Saat petugas menangkap satu unit truk tronton yang mengangkut kayu sebanyak 169 batang dengan berbagai jenis ukuran. Kayu tersebut dibawa dari Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan Kota Serang, Banten. Setelah melakukan pengecekan antara dokumen dan jenis kayu, petugas menemukan keganjilan," ungkapnya, saat melakukan kunjungan hasil ilegal loging, di sebuah panglong di Jalan Warung Jaud No. 8 Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Laporkan 100 Perusahaan Nakal, Ancaman Cabut Izin
Kayu dan dokumen yang dibawa tersangka HZ tidak sesuai. Selanjutnya Kantor Seksi Wilayah III Palembang, dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB petugas Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Hutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang menemukan kayu selundupan tersebut ditampung di sebuah panglong milik PD. KM.
BACA JUGA: Miris Banget.. Bocah Tujuh Tahun Itu Dirantai di Kamar Isolasi
Di lokasi, petugas mengamankan satu unit kendaraan truk tronton dengan plat nomor BH 8709 AJ yang berisi kayu log dengan berbagai jenis ukuran. Selain itu petugas juga mengamankan 289 kayu jenis rimba campuran.
“Ilegal logging terjadi di mana-mana. Tapi kali ini kita amankan di sini (Serang,red),” kata Rasio Ridho Sani.
Sejauh ini katanya, petugas baru mengamankan satu tersangka berinisial HZ. Sementara dua tersangka diproses hukum di wilayah Palembang.
"Kami meyakini bahwa kasus ini sangat erat kaitannya dengan kelompok terorganisir seperti pemberi izin dari aparat pemerintah dan sebagainya. Kita akan telusuri bersama," kata Rasio. Ironisnya kasus ilegal logging tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (and/put/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulut Targetkan Peningkatan Jumlah Wisatawan Capai 700 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi