jpnn.com - MOJOKERTO - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan 28 perusahaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Pasalnya, para bos perusahaan tersebut tidak menyertakan seluruh karyawannya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pejabat Pelaksana Sementara (Pps) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Agus Dwi Fitriyanto menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program jaminan. Mulai jaminan hari tua, kecelakaan, kematian, hingga pensiun.
BACA JUGA: Miris Banget.. Bocah Tujuh Tahun Itu Dirantai di Kamar Isolasi
''Mereka hanya mendaftarkan sebagian. Padahal, itu menjadi hak buruh dan harus dijalankan perusahaan," ucapnya.
Dia menambahkan, 25 di antara 28 perusahaan tersebut belum mengikuti program jaminan pensiun.
BACA JUGA: Sulut Targetkan Peningkatan Jumlah Wisatawan Capai 700 Ribu
Tiga perusahaan sisanya belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, berdasar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.
''Hal ini yang harus disadari perusahaan. Sebab, itu sangat memberi manfaat terhadap karyawannya,'' imbuh Agus.
Berdasar data di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, terdapat lebih dari 100 perusahaan nakal di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
BACA JUGA: Ternyata Inilah Penyebab Ratusan PNS di Bengkulu Memilih Cerai
Dari jumlah itu, terdapat 37 perusahaan dalam kategori PDS (perusahaan daftar sebagian), 17 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, dan 46 perusahaan menunggak iuran.
Achmad Fatahuddin, petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, mengungkapkan, saat ini pihaknya mencatat terdapat lebih dari Rp 1 miliar anggaran yang belum dibayar perusahaan.
Perusahaan yang nakal tersebut justru merugikan karyawannya. ''Dengan ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dan pekerjanya akan memperoleh banyak manfaat,'' ungkapnya.
Di Mojokerto, perusahaan-perusahaan nakal itu tersebar di kawasan Ngoro, Bangsal, Pungging, dan Jetis. Mereka akan dilaporkan secara bergilir ke Kejari Mojokerto karena melanggar undang-undang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mojokerto Rollana Mumpuni menjelaskan, perizinan perusahaan yang tak mematuhi aturan, termasuk mengabaikan kepesertaan BPJS, tersebut bisa dicabut. ''Jika perusahaan tetap tidak mengindahkan, akan ada tiga sanksi,'' katanya.
Ketiga sanksi itu adalah teguran, denda, dan sanksi administrasi. ''Untuk sanksi administrasi, bisa dihentikan pelayanan publik seperti pencabutan izin,'' ujarnya.
Rollana menambahkan, jika di bidang konstruksi, perusahaan akan di-blacklist. Akibatnya, perusahaan tersebut tak bisa mengikuti tender. ''Termasuk izin memperkerjakan karyawan,'' tegasnya.
Kejari memberikan deadline selama 7 hari ke depan. Jika tidak, sanksi-sanksi tersebut bisa langsung diterapkan. ''Tadi sudah kami panggil. Selama tujuh hari, harus tuntas semua,'' katanya. (ron/abi/c5/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kota ini Jadi Favorit TKI Cari kerja
Redaktur : Tim Redaksi