Duh...Luna Babak Belur Dipukul dan Ditendang Pacar

Kamis, 10 Agustus 2017 – 22:25 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya menangkap Musleh Afandi yang diketahui telah menganiaya kekasihnya, sebut saja Luna.

Penganiayaan itu terjadi Selasa malam (8/8) di tempat kos korban di kawasan Kedung Rukem.

BACA JUGA: Mau Makan Enak Tapi Kasih Uang Belanja Sebegini, Haaaduh...

Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin menceritakan, Musleh merupakan kekasih Luna.

Malam itu (8/8) tersangka berniat menjemput korban setelah pulang kerja sekitar pukul 23.00 di kawasan Tidar. Namun, handphone korban tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA: Aiiih...Model Cantik Kesal, Lempar Gelas Karena Cemburu

Tampaknya, korban sudah diantar pulang oleh temannya. Musleh pun kalap dan langsung menuju ke tempat kos Luna.

Dia memaki dan menganiaya Luna saat bertemu di depan kos tersebut.

BACA JUGA: Jenazah Perempuan di Tepi Hutan, Siapa Dia?

Entah setan apa yang merasuki Musleh. Dia langsung menendang Luna.

Belum cukup, dia menghajar, kemudian menggenggam kerah bajunya, lantas membenturkan Luna ke tembok. Tentu, Luna langsung babak belur.

Luna mengalami memar, lecet, dan bengkak di beberapa titik. Pelipis mata kiri Luna sobek dan berdarah.

Rahang kiri korban juga tampak bengkak. Belum lagi sejumlah area perut dan kaki Luna yang membiru lantaran ditendang pelaku.

Begitu Musleh pulang, Luna langsung dibawa ke RSUD dr Soetomo oleh teman-temannya.

Meski babak belur, tidak ada luka yang berbahaya yang membuatnya harus opname.

Luna diperbolehkan pulang. Sebelum pulang, Luna diantar teman-temannya untuk membuat laporan ke polisi.

Petugas langsung mencokok Musleh di rumahnya di kawasan Nyamplungan kemarin (9/8) sekitar pukul 10.00.

Raut mukanya tampak tenang saat digelandang menuju ke Mapolsek Tegalsari.

Pria berusia 27 tahun tersebut mengaku menganiaya Luna dengan tangan kosong.

Dia mengaku kalap dan sakit hati lantaran usahanya dianggap tidak dihargai.

Atas perbuatannya, Musleh dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Musleh pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun. (mir/c15/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diego Michiels Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler