Duh..Profesi Perawat Makin Berat

Selasa, 01 Maret 2016 – 06:42 WIB
unjuk rasa perawat dan dokter. Foto. dok. JPNN.com

jpnn.com - MALANG--Tugas   profesi   perawat kini makin berat saja. Sebab, perawat yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan satuan kredit profesi (SKP)  akan terkena denda. Nominal dendanya tak main-main  mulai Rp 75 ribu hingga Rp 750 ribu. Aturan itu tertuang dalam  peraturan baru  berdasar Surat     Edaran Dewan  Pengurus   Wilayah   Persatuan Perawat Nasional Indonesia  (PPNI)  Provinsi Jawa Timur  No 1517/35/PPNI/I/2016  pada  16 Januari 2016.

“ Untuk anggota perawat yang belum memenuhi 25 SKP, terkena biaya kompensasi sebesar Rp 75 ribu tiap SK  nya. Jadi, misalnya  seorang perawat hanya memenuhi 15 SKP, maka akan terkena denda Rp 750 ribu untuk kekurangan 10 SKP,” ujar Joko Triyono, Kasubag  Keperawatan Rumah Sakit (RS) Lavalette    ,

BACA JUGA: Istimewa, 12 Bayi Lahir di Tahun Kabisat

Ia mengatakan,  adanya edaran yang berisi persyaratan perpanjangan satuan kredit profesi   tersebut tidak menjadi masalah.  

“ Mau tidak mau memang harus dilakukan. Terlebih dalam era Masyarakat Ekonomi  ASEAN   (MEA)  saat ini,” tambah Joko.

BACA JUGA: Puluhan Pondok Esek-esek Dibakar, Kondom Berserakan

Meski begitu, Joko berpendapat hal tersebut bukan sebuah ancaman  melainkan sebuah kompetisi sehat dengan tenaga kerja asing nantinya. Walaupun saat ini belum ada tenaga kerja asing di bidang perawat yang datang ke Kota Malang. Menurut dia , SKP bisa meningkatkan skill dan ilmu. Walaupun di lain sisi, muncul banyak saingan dalam hal tenaga kerja.  (zya/ c1/ lia/flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Kirim Petisi ke Jokowi, Didatangi Tim Dinkes Makassar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan! Honorer Daerah Ini Belum Terima Gaji Tiga Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler