jpnn.com - MALANG--Tugas profesi perawat kini makin berat saja. Sebab, perawat yang tidak memenuhi persyaratan perpanjangan satuan kredit profesi (SKP) akan terkena denda. Nominal dendanya tak main-main mulai Rp 75 ribu hingga Rp 750 ribu. Aturan itu tertuang dalam peraturan baru berdasar Surat Edaran Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Timur No 1517/35/PPNI/I/2016 pada 16 Januari 2016.
“ Untuk anggota perawat yang belum memenuhi 25 SKP, terkena biaya kompensasi sebesar Rp 75 ribu tiap SK nya. Jadi, misalnya seorang perawat hanya memenuhi 15 SKP, maka akan terkena denda Rp 750 ribu untuk kekurangan 10 SKP,” ujar Joko Triyono, Kasubag Keperawatan Rumah Sakit (RS) Lavalette ,
BACA JUGA: Istimewa, 12 Bayi Lahir di Tahun Kabisat
Ia mengatakan, adanya edaran yang berisi persyaratan perpanjangan satuan kredit profesi tersebut tidak menjadi masalah.
“ Mau tidak mau memang harus dilakukan. Terlebih dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini,” tambah Joko.
BACA JUGA: Puluhan Pondok Esek-esek Dibakar, Kondom Berserakan
Meski begitu, Joko berpendapat hal tersebut bukan sebuah ancaman melainkan sebuah kompetisi sehat dengan tenaga kerja asing nantinya. Walaupun saat ini belum ada tenaga kerja asing di bidang perawat yang datang ke Kota Malang. Menurut dia , SKP bisa meningkatkan skill dan ilmu. Walaupun di lain sisi, muncul banyak saingan dalam hal tenaga kerja. (zya/ c1/ lia/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kirim Petisi ke Jokowi, Didatangi Tim Dinkes Makassar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan! Honorer Daerah Ini Belum Terima Gaji Tiga Bulan
Redaktur : Tim Redaksi