Duh..Seribu Lebih WNI Ditahan di Sabah

Sabtu, 22 Juli 2017 – 21:28 WIB
Paspor

jpnn.com, NUNUKAN - Makin banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi penghuni pusat tahanan sementara (PTS) di Sabah, Malaysia.

Jumlahnya mencapai seribu lebih. Mereka yang didominasi TKI itu ditangkap otoritas Malaysia selama digelar Operasi Mega mulai awal bulan ini.

BACA JUGA: Indonesia Harus Segera Punya UU Penyiaran Agama

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Akhmad D.H. Irfan mengatakan, banyak WNI yang terjaring operasi pendatang asing tanpa izin (PATI) itu setelah berakhirnya program rehiring akhir Juni lalu.

Tidak tanggung-tanggung, berdasar data yang diterima KJRI Kota Kinabalu, tercatat 750 WNI ditahan di PTS Tawau.

BACA JUGA: Soal PAN Ikutan Walkout, Golkar Serahkan ke Jokowi

Kemudian, 122 orang ditahan di PTS Kota Kinabalu, 113 orang di PTS Papar, dan 54 orang di PTS Sibug Sandakan.

''Berdasar data terakhir Jumat lalu (14/7), jumlah mereka yang ditahan 1.039 orang. Jumlah tersebut dipastikan bertambah. Sebab, pemerintah Malaysia terus melakukan operasi terhadap PATI," ujar Akhmad.

BACA JUGA: Pantas Bangga, Kepercayaan Rakyat ke Pemerintahan Jokowi Tertinggi di Dunia

Dia menjelaskan sejak dilakukan operasi besar-besaran, KJRI Kota Kinabalu terus memantau WNI yang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Pihak KJRI juga berkoordinasi dengan imigrasi dan otoritas keamanan Sabah guna memastikan WNI yang ditangkap.

''Operasi itu bertujuan memulangkan PATI yang berada di Malaysia. Sebab, rehiring yang dilakukan awal Februari hingga Juni lalu bertujuan memberikan kesempatan kepada WNI untuk melengkapi diri dengan dokumen resmi,'' tambahnya ketika dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau juga telah mengimbau WNI pelanggar imigrasi yang tinggal di Sabah, Malaysia, agar menyerahkan diri.

WNI yang terbukti melanggar keimigrasian Malaysia diberi hukuman kurungan minimal tiga bulan dan denda maksimal RM 10 ribu (sekitar Rp 31 juta).

Sedangkan yang laki-laki akan ditambah hukuman cambuk.

Untuk itu, KRI Tawau telah menyediakan layanan pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dengan program serah diri tanpa dipungut biaya alias gratis.

''KRI Tawau hanya menawarkan dan memberikan imbauan kepada TKI ilegal yang berada di Sabah, Malaysia. Serah diri merupakan program dari Imigrasi Malaysia,'' jelas Staf Teknis Imigrasi KRI Tawau Ujo Sujoto belum lama ini. (akz/eza/c4/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras Disubsidi dan Harga Atas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler