jpnn.com - TANGERANG-Seorang terdakwa tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melarikan diri, Rabu (22/6). Tahanan bernama Dodi Slamet itu melarikan diri ketika hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika.
Informasi yang dihimpun, Dodi tiba di Pengadilan Negeri Tangerang dengan kawalan seorang jaksa perempuan bernama Novita. Sore itu seperti biasa, pengadilan sudah ramai dengan para terdakwa yang menunggu giliran sidang dikawal jaksa masing-masing.
BACA JUGA: Ayo Ikut Polling Nama Bandara Samarinda
Sembari menunggu di ruang sidang nomor delapan, jaksa Novita menitipkan terdakwa Dodi Slamet kepada sesama jaksa bernama Neisya. Sementara jaksa Novita hendak menyidangkan terdakwa lainnya yang sudah dipanggil oleh hakim.
"Terdakwa itu kemudian meminta ijin untuk ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan diperbolehkan oleh jaksa," ujar Luster P Siregar seorang saksi mata yang saat itu berada di lokasi.
BACA JUGA: ASTAGA! Suami Tewas, Istri Di Sel, Anak Baru Berusia Sepuluh Bulan
Saat ke kamar kecil yang hanya berjarak satu meter dari ruang sidang delapan, terdakwa tanpa pengawalan dan berjalan sendirian menuju kamar mandi. Rupanya, terdakwa saat itu seudah mempersiapkan rencana untuk kabur dan hanya berupara-pura meminta ijin toilet. Pasalnya, saat di tolilet diketahui terdakwa Dodi membuka baju tahananya, lalu meninggalkan toilet menuju lantai bawah pengadilan dan melarikan diri.
"Dia gak diborgol, dan baju tahananya dibuka karena yang mencirikan tahanan dengan pengunjung sidang adalah rompi warna merah yang digunakan terdakwa," lanjut Luster menceritakan.
BACA JUGA: Beli Rumah Bung Karno, Pemkot Surabaya Takut BPK
Saat itu, banyak pengunjung sidang yang melihat wajah terdakwa Dodi. Dia berjalan perlahan sembari memegang handphone di telinganya. "Iya, banyak pengunjung sidang berpikir bahwa si terdakwa merupakan tahanan yang hendak disidang," ujar Luster.
Kaburnya tahanan Kejari Tangerang dibenarkan oleh Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa. "Ya, benar, seperti itu kronologisnya," ujarnya ketika dikonfiormasi koran ini.
Dikatakan Andri, saat ini pihaknya masih mencari tahu kebaradaan terdakwa Dodi Slamer. Polres Metro Tangerang Kota sudah turun tangan bersmaa pihaknya melacak keberadaan terdakwa Dodi Slamet.
Andri menyangkal jika tahanan Kejari Tangerang dapat diketakan kabur atau melarikan diri. "Bukan kabur, hanya saja belum dapat dikembalikan, selama belum 2x 24 jam di kembalikan ke Lapas, belum dikatakan melarikan diri," sangkalnya.
Pantauan di Pengadilan, sampai malam kemarin, petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota masih berada di lokasi. (mg-15/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Bupati, Kapan Gaji Petugas Kebersihan Naik?
Redaktur : Tim Redaksi