Duit Asli Rp 100 Juta Ditukar dengan Uang Palsu Rp 2 Miliar

Rabu, 23 November 2022 – 04:50 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya di Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita)

jpnn.com, JAKARTA - Berniat meminjam uang Rp 5 miliar untuk membuka usaha, warga Kudus, Jawa Tengah malah tertipu.

Kejadian bermula saat RP bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang.

Lalu, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor

"Namun, korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp 5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi kasus di Jakarta, Selasa.

Namun, untuk mempermudah pencairan uang tersebut, pelaku memberikan persyaratan, tetapi, korban hanya punya Rp 100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman.

BACA JUGA: Siapa yang Mengirim Uang Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal? Jumlahnya, Wow

Dalam hal ini, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar.

"Korban bertemu DL lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp 100 juta cash kepada pelaku," ungkapnya.

Setalah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut, ternyata nominalnya tidak sampai Rp 2 miliar.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kombes Komarudin.

Komarudin beserta jajarannya bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.

RC dan DL akhirnya ditangkap. Polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp 2,8 miliar.

"Ada 280 ikat, di mana satu ikat senilai Rp 10 juta, berarti totalnya Rp 2,8 miliar," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler