Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!

Jumat, 14 Januari 2022 – 08:21 WIB
Uang hasil suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud disebut ditampung di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus suap.

Selain Abdul Gafur, ada sejumlah nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, salah satunya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

BACA JUGA: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Sebuah Mal

Nur Afifah memiliki peran penting di balik manuver Abdul Gafur dalam mengeruk duit panas dari sejumlah rekanan proyek.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

BACA JUGA: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Didik Mukrianto Buka Suara

"Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Selain dua sosok itu, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1, Terungkap Penyebab Lambat

Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur," kata Alex.

Penerimaan uang tersebut lantas ditampung oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menggunakan nomor rekeningnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.

"Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler