jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN untuk calon PPPK guru sudah berakhir 10 Januari 2021.
Saat ini para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertanya-tanya kapan mereka mengantongi NIP PPPK, SK pengangkatan, dan kapan mereka resmi digaji.
BACA JUGA: Usai Tes PPPK 2021, Guru Honorer Keguguran, Koma, Amnesia, Disuruh Mundur, Heti: Kejam!
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen memberikan penjelasan untuk penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dihitung sejak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Begitu usulan diterima, BKN kemudian memprosesnya maksimal 25 hari kerja.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK Tahap 3 Punya Risiko Tinggi, Guru Honorer Terkejut dan Menangis
"Kalau semua administrasi termasuk kontrak kerja lengkap prosesnya lebih cepat," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (13/1).
Sebaliknya jika usulan dari PPK bermasalah atau kurang lengkap, maka akan diberikan tanda untuk diperbaiki kembali.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Anggota Dewan Buat ASN dan Honorer, Keren
Hal itulah kata Deputi Suharmen yang membuat penetapan NIP PPPK menjadi lama.
Terkait SK, Suharmen mengatakan itu tergantung masing-masing PPK.
Namun, BKN selalu mengimbau agar tidak menunda-nunda menerbitkan SK begitu NIP PPPK sudah ditetapkan.
Mengenai terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja, Deputi Suharmen menjelaskan dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). SPMT ini sama seperti CPNS.
"TMT dihitung setelah diterbitkan SPMT oleh PPK. Apabila PPK sudah menggunakan sistem IT, tentu bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu," terangnya.
Dia juga mengingatkan para PPK soal batas waktu usulan penetapan NIP PPPK ke BKN maksimal 31 Januari 2022.
Cepat lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 tergantung dari keseriusan calon PPPK dan PPK.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lama," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad