jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI berkomitmen untuk menggagalkan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Segala konsekuensi akan ditebus.
Termasuk menganti uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.
BACA JUGA: Anak Buah SBY: Pelatihan OK OCE Cuma Cuap-Cuap
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Rabu (10/1).
Karena itu, Sandi mengharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan yang telah diterbitkan.
BACA JUGA: 140 Buddy Bear Akan Sambangi Jakarta
"Kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandi.
Sandi menegaskan, Pemprov DKI tentunya akan patuh dengan hukum yang berlaku. Terlebih, penggagalan proyek reklamasi merupakan amanat dari masyarakat.
BACA JUGA: Harga Naik, Pemprov DKI Gelontorkan 3.000 Ton Beras
Namun dengan catatan, segala konsekuensi tersebut harus sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hukum yang ada.
"Kami tentu akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami adalah kami hentikan reklamasi," kata Sandi.
Mengenai HGB, Sandi melihat ada kesalahan dalam pengajuan dan hal ini sudah lama dipetakan oleh Pemprov DKI. Karena itu, kata Sandi, pihaknya berupaya menggagalkan proyek reklamasi.
"Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," pungkas Sandi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Beras Mahal di DKI, Begini Reaksi Sandiaga
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga