Dukun Cabul Gerayangi 4 Ibu Muda dengan Modus Ritual Aneh

Sabtu, 11 Agustus 2018 – 01:23 WIB
Pencabulan. Foto: JPG

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi meringkus seorang dukun cabul berinisial BH, 38, warga Kabupaten Muarojambi.

BH diduga mencabuli empat perempuan itu dengan menggunakan modus mampu menggandakan uang. Akibat ulahnya itu, mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 500 Juta Raib, 2 Pelaku Diciduk

Keempat korbannya rata-rata ibu muda dengan usia 20 sampai 27 tahun.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, sejauh ini sudah ada empat korban yang merupakan ibu muda yang melapor.

BACA JUGA: Dicabuli Teman Kerja, Ibu Muda Difoto Nyaris Tanpa Busana

diduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH. Disebutkan Anies, korban rata-rata berusia 20-27 tahun, dan kebanyakan merupakan orang Jambi.

“Korban merupakan ibu rumah tangga. Dia bukan dukun. (Sebutan dukun, red) itu buat menipu saja,” ujar Kombes Pol Anies Purnawan, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Amir Tidak Tahan Lihat Istri Orang Lain, Terjadilah

Menurut Anies, para korban kenal dengan pelaku dari mulut ke mulut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Terakhir, kata Anies, pelaku menipu seorang perempuan muda berinisial RY, 20, warga Kota Jambi. Modusnya sama, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat harus mengikuti ritual.

Peristiwa ini terjadi 17 Juni 2018 lalu di Perum Griya Indah, Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku datang ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual penggandaan uang. Awalnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar agar mengganti pakaian dengan menggunakan baju gamis. Selain itu, pelaku juga meminta korban membuka jilbab.

Selanjutnya, pelaku meminta saksi MS yang juga ada di lokasi kejadian untuk membeli kemenyan dan minuman beralkohol merek Asoka. Oleh pelaku, korban diminta untuk meminum minuman beralkohol tersebut.

Saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku mulai menjalankan ritual. Saat ritual berlangsung pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih dalam pengaruh alkohol.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, pelaku melapor ke Polda Jambi. Kini pelaku telah diamankan di Polda Jambi.(pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Air Gagalkan Penyeludupan 92.480 Ekor Baby Lobster


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler