jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lelaki berinisial A (50) yang sudah menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berpura-pura sebagai dukun itu ditangkap tanpa perlawanan di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, pada Rabu (15/6).
BACA JUGA: Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pelaku mencabuli dua korban berinisial M (14) dan L (14).
Dia menyebut penangkapan dilakukan setelah orang tua korban membuat laporan di Polres Pandeglang.
BACA JUGA: Pengin Karier Anak Melejit, FK Terbuai Janji Dukun Palsu, Uang Rp 220 Juta Raib Ditukar Kendi
“Pelaku A yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak di bawah umur sudah dibawa ke Polres Pandeglang,” kata Belny dalam siaran persnya, Senin (20/6).
Perwira menengah Polri ini menuturkan aksi pencabulan dilakukan pada Senin (6/6) malam sekitar pukul 19.30.
BACA JUGA: Bocah Ini jadi Korban Pencabulan Paman & Rekan Kerja Sang Ayah, Sungguh Bejat!
Ketika itu, korban berinisial L diajak untuk mendatangi sumur keramat di Desa Cililitan. Kemudian, L meminta rekannya M untuk menemani.
“Sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan memakai sarung saja,” beber Belny.
Kemudian, tersangka Belny memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Saat korban hilang kesadaran, pelaku langsung menjalankan aksinya.
Lalu pada saat akan mengantarkan pulang pada pukul 23.00 WIB di perjalanan tersangka A mengajak kedua korban berhenti untuk beristirahat sebentar.
Tersangka lantas meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.
Namun, pada saat d perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M untuk berhubungan badan.
“Tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.
Setelah kejadian itu, korban lantas mengadu kepada orang tuanya dan dilanjutkan laporan ke Polres Pandeglang.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Ojol Berbuat Cabul Terhadap Bocah, Kombes Gidion: Enggak Jelas Pelat Nomor Motornya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan