Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam

Senin, 09 Mei 2022 – 15:02 WIB
Polres Lebak menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan tujuh warga di Kabupaten Lebak. Foto: Bid Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polres Lebak menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan tujuh warga di Kabupaten Lebak, Minggu (8/5). Di balik penganiayaan itu, terdapat peran dukun.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Minggu pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Heboh Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika, Deddy Corbuzier: Ciee Main Dukun...

"Dari hasil gelar perkara, penyidik telah telah menetapkan 13 tersangka yang sudah berhasil diamankan," kata dia.

Ke-13 tersangka itu berinisial AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18), dan AL (18).

BACA JUGA: Pengin Karier Anak Melejit, FK Terbuai Janji Dukun Palsu, Uang Rp 220 Juta Raib Ditukar Kendi

Kasus itu bermula ketika korban inisial SA (43) kehilangan motornya pada Jumat (6/5). SA lalu meminta petunjuk kepada dukun untuk mengetahui keberadaan motornya.

"Kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang. Berbekal informasi tersebut korban mengajak enam rekannya dan mencari di perkebunan milik warga," kata dia.

BACA JUGA: Mbak Fitri Termakan Janji Manis Dukun Palsu, Ujungnya Pahit

Pada saat para korban tiba di Kampung Babakan, mereka dihentikan beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian kerbau.

Wiwin menambahkan di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.

"Sampai akhirnya korban dikeroyok 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelas Kapolres Lebak.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan kriminal.

"Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jika ada kejadiaan yang mencurigakan, silakan lapor ke petugas kepolisian terdekat," kata Shinto. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Nafsu Lihat Pasien Mandi Tanpa Busana, 3 Perempuan Jadi Korban


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler