Dukun Palsu Pelaku Penipuan dan Pencabulan Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:53 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) saat memeriksa pelaku dukun palsu yang menipu dan mencabuli korbanya, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/6/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jpnn.com, SUKOHARJO - Seorang pria pelaku penipuan dan pencabulan berkedok dukun palsu ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6). 

Pelaku berinisial RM, 42, merupakan warga Joho Sukoharjo. Akibat kejadian itu, korban berinisial SNR, 52, menderita kerugian senilai Rp 70 juta.

BACA JUGA: Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat

"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi Pers, di Mako Polres Sukoharjo, Kamis.

Pelaku RM ini, masih bertetangga dengan korbannya, SNR, 52. Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya.

BACA JUGA: Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan saat Menginap di Rumah Paman, Oh Ternyata

"Pelaku RM tersebut melakukan penipuan dengan modus seorang dukun yang dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya," kata Kapolres.

Kapolres menerangkan kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

"Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan setelah tujuannya tercapai yakni korban cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.

"Ritual itu, di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali," jelas Kapolres.

Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Maksud tujuan pelaku ingin memiliki uang milik korban.

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dari 2018 sampai dengan Maret 2022 dengan jumlah total kerugian materiil sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah Handphone dan dua lembar kertas tulisan tangan pelaku. Hasil pemeriksaan hingga saat ini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler