Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan saat Menginap di Rumah Paman, Oh Ternyata

Kamis, 02 Juni 2022 – 20:35 WIB
RR diringkus polisi akibat perbuataanya memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Foto : Polsek Gunung Tabur.

jpnn.com, BERAU - Seorang pria berinisial RR (37) di Berau, Kalimantan Timur berurusan dengan aparat kepolisian karena memerkosa keponakannya yang masih di bawah umur.

Tindak asusila yang dilakukan pria 37 tahun tersebut terjadi ketika keponakannya sedang menginap di rumahnya terletak di Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (26/5/2022) lalu.

BACA JUGA: Apa Motif Pria Asal Korsel Ini Melompat dari Lantai 23 Apartemen? Kombes Yusuf Bilang Begini

Dia mengisahkan peristiwa itu bermula saat korban bernama samaran Bunga sedang tidur dengan anak RR.

Mulanya RR hendak memastikan kalau anak dan keponakannya sudah tertidur, dengan cara mengintip di depan pintu kamar.

BACA JUGA: WN Korea Selatan Lompat dari Lantai 23 Apartemen, Petugas Temukan Surat Wasiat

Namun saat melihat tubuh Bunga, RR tiba-tiba jadi terangsang dan mulai berpikiran jorok. RR yang terdorong nafsu, lantas masuk ke dalam kamar dan mencium Bunga yang sedang tidur. 

"Karena didorong nafsu, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur dengan anaknya lalu mencium korban," ungkap Kapolsek Gunung Tabur AKP Faisal saat dihubungi JPNN.com, Kamis (2/6/2022) sore.

BACA JUGA: WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!

Akibat dicium pelaku, Bunga pun terbangun dan sempat mendorong tubuh pamannya itu. RR yang kadung nafsu langsung menindih tubuh bunga sembari membisikkan kalimat ancaman agar korban bisa disetubuhinya. 

"Setelah menyetubuhi, pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai berani melaporkan kejadian tersebut ke orang lain," ucap AKP Faisal. 

Singkat cerita, meski sudah diancam, remaja 16 tahun itu tetap memberanikan diri melaporkan prilaku bejat sang paman kepada tante dan kakak sepupunya. 

Mendengar pengakuan dari Bunga, tante korban menjadi murka dan langsung pergi melaporkan suaminya itu ke Polsek Gunung Tabur.

"Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban melaporkan ke kami. Petugas kami langsung menjemput tersangka," jelasnya.

Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyampaikan kalau pelaku sempat mencoba kabur dengan bersembunyi di kebun sawit.

Kendati demikian, RR tetap bisa diringkus petugas dan digelandang ke Mako Polsek Gunung Tabur. 

"Pelaku tahu kalau sudah dilaporkan, jadi dia sembunyi di kebun sawit. Kami dapat informasi dari warga, lalu kami menangkapnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, RR dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Gunung Tabur. Dia dijerat polisi dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan 76E UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 dengan hukuman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WPS 4 Kali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama, Menyetubuhi Wanita


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler