Dukun Palsu Raup Rp13 Miliar

Selasa, 10 November 2009 – 11:40 WIB
Montase: Wahyu/JPNN
BATAM- Pasangan Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng ini bisa jadi merupakan dukun terkaya di IndonesiaBetapa tidak, dengan profesinya sebagai dukun itu, Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng mampu mengantongi uang setidaknya Rp13 miliar.

Uang sebesar itu tentu saja didapatkan dengan cara mengelabui para pasiennya

BACA JUGA: 24.000 Rumah Tunggu Penerangan

Para korbannya tersebut adalah Ka Wie, Roni, Fredi dan Sonny
Dari empat orang itu saja, Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng berhasil menilap 1,8 dolar Singapura (SGD)  

Menurut penuturan Roni, ia mengenal Li Kung dan Li Ciu yang merupakan keluarga rekannya, Ka Wie pertama kali tahun 2006 silam

BACA JUGA: Makam Pahlawan Ditelantarkan

Namun, di pertemuan kedua Li Kung mengatakan bahwa ia seorang paranormal


“Saat itu anak saya masih dalam kandungan kebetulan mengalami cacat fisik yaitu bibir sumbing

BACA JUGA: Ratusan Warga Keracunan Daging Sapi

Hal itu sebetulnya sudah saya ketahi dari dokterLi Kung bilang itu karena nasib sial dan menyuruh saya untuk memberinya uang sebesar SGD10 ribuApabila tidak dituruti, akan terjadi musibah yang lebih besar,” katanya sesaat sebelum persidangan di PN Batam, Sekupang.

Sejak ia memberikan uang itu, setiap 10 hari, Li Kung memintanya uang 9 ribu sampai SGD10 ribu dengan alsan tolak balaHal itu berlangsung sampai 2 tahun dan total kerugian yang ia terima sebanyak SGD400 ribu “Saat itu saya percaya sama dia karena ia mempunyai ibu angkat seorang bikkhu,” lanjutnya.

Hal ini terjadi pada tiga orang rekan Roni yang lain yaitu Fredi dengan kerugian SGD400 ribu, Sonny dengan kerugian SGD300 ribu dan Ka Wie dengan kerugian SGD500 ribu“Modusnya sama, yaitu pura-pura menjadi dukun dan uang tersebut diminta untuk menolak bala,” lanjut Roni.

Orang yang pertama mengetahui penipuan ini adalah RoniSuatu hari, Li Kung meminta pinjaman dengan alasan saudara lelakinya yang bernama Eddy membutuhkan uang sebesar SGD3 ribuSebelum meberikan uang itu, Ronny bertanya pada Eddy yang kebetulan ia kenal“Saat berada di rumah Eddy, Li Ciu menelepon Eddy dan menyuruhnya berbohong ia memang membutuhkan uang sebsesar SGD3 ribu apabila Roni mendatanginya,” imbuh Roni.

Li Ciu juga mengatakan, uang tolak bala tersebut ia sumbangkan ke sebuah kelenteng di Singapura“Namun setelah dicek ia hanya sumbangkan 14 kali dan SGD10 ribu setiap kali menyumbangJadi totalnya hanya SGD14 ribu, sedangkan uang yang ia terima mencapai SGD1,8 juta atau Rp13 miliarSelain itu, suaminya yang jelas-jelas pengangguran bisa mempunyai mobil yang sangat mewahItu lah awal kecurigaan kamiKami pun memutuskan melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja,” imbuh Roni.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Julien Mamahit, kedua terdakwa, Li Kung dan Li Ciu dituntut 14 tahun penjaraMereka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.(cr6/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Bali Masih Rawan Rabies


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler